Di Duga Melakukan Pencurian, Jasmi Saragih Di Tangkap Polisi

Di Duga Melakukan Pencurian, Jasmi Saragih Di Tangkap Polisi

 Murexs.com Musirawas-

Jasmi Saragih (57) warga Dusun V, Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, diduga telah melakukan kasus tindak pidana pencurian

Kisara pukul 10.00 WIB, berawal dari pihak security PT.TAS (Tani Andalas Sejahtera) di Blok 19110171 Divisi II, Desa Semangus Baru, mendapat informasi tentang adanya pencurian bibit kelapa sawit yang telah ditanam. Selasa (26/5/2020)

Mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Muara Lakitan, dan akibat aksi tersebut PT TAS mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah).

Sekira pukul 17.30 Wib pihak security PT.TAS menghubungi Kapolsek Muara Lakitan IPTU M. ROMI, S.H. M.H. dan melaporkan kejadian pencurian tersebut. Rabu (27/5/2020)

Kapolsek IPTU M. ROMI, langsung
Memberi perintah kepada Kanit Reskrim IPTU ROSALI, untuk melakukan cek TKP. Iptu Rosali bersama anggotanya mencari jejak terduga pelaku dan menyelusurinya.

Sekira 1 Km dari TKP sampailah di kebun Jasmi dan diketemukan barang bukti berupa bibit kelapa sawit milik PT.TAS. Tanpa perlawananan pelaku berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB) tersebut

Pelaku mengakui telah mencuri bibit kelapa sawit milik PT.TAS yang sudah ditanami dan dibawa ke kantor Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Barang Bukti diamankan sebanyak 30 (tiga puluh) batang bibit kelapa sawit. Pelaku diduga telah melakukan kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 K.U.H.Pidana,” jelas Kapolsek IPTU M. ROMI. 

Kriminal