Murexs.com Empat Lawang –
Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) kabupaten empat Lawang Diduga melakukan “pungli” kegiatan Seminar yang di selenggarakan pada tanggal 26 September 2022 di gedung serbaguna Pemkab empat Lawang,
Dugaan Pungli oleh pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kepada pihak (guru) PNS, guru Sertifikasi dan guru PPPK dengan jumlah dana lebih kurang Rp.350 perorang,
Informasi yang di himpun, pihak dinas pendidikan dan kebudayaan mewajibkan dan mengharuskan kepada pihak guru PNS, guru Sertifikasi dan guru PPPK untuk mengikuti Pelatihan tersebut ,dan apabila
tidak melakukan pelatihan tersebut akan dikenakan sanksi Sesuai dengan yang dikatakan oleh korwil pengawas, pada Selasa(08-11-2022).
Berdasarkan peraturan presiden republik Indonesia no,87 tahun 2016 tentang tugas sapuh bersih pungutan liar dengan dasar hukum
1, Pancasila dan UUD 1945
2,peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang sapuh bersih pungutan liar,
3, undang undang RI nomor 20 tahun 2021atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ,
4, undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Sementara itu, Jhon Heri Kepala dinas (Kadis) pendidikan dan kebudayaan, saat di konfirmasi Seakan menghindar juga melalui telepon tidak pernah aktif,
Ironisnya mobil dinas terparkir di halaman kantor, namun ketika hendak ingin menghadap kepala dinas pendidikan, Sopirnya mengatakan “pak kadis tidak ada di kantor, mobilnya saja yang ada disini pak kadis sedang keluar tidak ada di ruangannya,” tutupnya,
Terpisah, awak media berbincang dengan Ketua lembaga gembita DPD kabupaten empat Lawang “Pihak dari lembaga kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) terkait dugaan pungli yang ditemukan oleh tim investigasi kami, Namun sangat di sayangkan kami belum mendapatkan jawaban, Namun korwil lembaga gembita Sumsel akan melayang Surat laporan kepitkor Polda Sumsel Dan Kejati sumsel, ringkasnya
-Tarmizi