Musi banyuasin
Murexs.com – Diduga lakukan Pelecehan, satu Anggota Polisi Polres Muba di laporkan ke Propam, hal ini terjadi lantaran usai melaksanakan penilangan, korban sendiri Sas Mutiara (18) warga desa Tebing Bulang, kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15/7/2021).
Sas Mutiara sendiri adalah salah satu karyawan swasta yang ditemani oleh rekan kerjanya berinisial “RZ” yang pada saat kejadian adalah selaku supir R2 yang terkena tilang oleh Oknum Polisi berinisial “S”. Usai dinyatakan penilangan, korban Sas Mutiara yang selaku penumpang diperintahkan untuk memasuki Ruangan Tilang.
Korban Sas Mutiara ketika melaporkan kejadian tersebut mengatakan, Pada saat kejadian saya diperintahkan untuk naik keruangan, padahal saya bukan pengendara R2. Sedangkan pengendara R2 itu adalah teman saya.
” Saya disuruh oleh Oknum Polisi tersebut Naik ruangan atas, sesampainya di sana, Oknum itu bertanya mau diapakan ditilang atau gimana, tiba-tiba Oknum tersebut langsung memeluk saya dari belakang dan memegang buah dada saya,” ucapnya sambil meneteskan air mata dihadapan Propam Polres Muba, Jumat (16/7/2021).
Dijelaskan oleh Sas Mutiara, ia sontak kaget dan merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum tersebut, lalu seketika saya kemudian meminta untuk ditilang lalu saya bersama rekan saya pulang, sebelumnya juga ada rekan Oknum tersebut yang juga ikut melihat kami keluar dari ruangan tersebut.
” Saya tidak terima, dan tidak ingin menerima permintaan maaf apapun, karena ini sudah pelecehan terhadap saya. Ketika kami keluar ruangan itupun Oknum tersebut sempat menghalang-halangi dan mengejar kami hingga keluar Polres,” bebernya di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Muba International Law Office (MILO) Dr Wandi Subroto SH MH dan Afrizal SH MH.
Sementara itu Dr Wandi Subroto SH MH selaku Kuasa Hukumnya mengatakan, pihaknya berharap bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai Etik dan Jalurnya, karena sudah melecehkan Kaum Wanita. Saya harap Polisi harus dapat bertindak adil dalam tugasnya, kenapa jika melaksanakan tilang seharusnya ditempat saja, jangan ada embel-embel lainnya.
” Kami Kuasa Hukum dari Korban berharap segera dilakukan penyelidikan, mengingat kami khawatir akan terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini, ini patut menjadi cerminan bahwa jangan sampai melakukan hal yang sama, apalagi pada saat jam Dinas,” tegas Dr Wandi Subroto di ruang kerjanya.(AndyMUREXS)