Murexs.com Empat Lawang-Nopi Ariska (40) warga Desa Air
Nopi Ariska Di tangkap Karena Melakukan Perbuatan Keji Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri Yang Masih Di Bawah Umur ,Perbuatan Bejat ini Telah Di Lakukan Tersangka Sejak Anaknya Masih Duduk Di bangku Kelas 6 SD Sampai Korban Duduk Di kelas 2 SMP .Kapolres Empat Lawang Helda Prayintno Melalui Kapolsek Pasemah Air keruh(Paiker)IPDA Suhendri Membenarkan Adanya Kejadian ini ,ia Mengatakan Kronologi Kejadian ini Terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 Sekitar pukul 22.00Wib ,Di rumah Pelaku Kampung (6) Desa Air Mayan Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang,
Peristiwa ini Terjadi Lantaran Korban Tinggal Bersama Pelaku Ayah Kandungnya Korban Di karenakan Kedua Orang Tau Korban Sudah Lama Bercerai .
Saat Di interogasi Oleh Anggota Polsek Paiker, Pelaku Mengakui Telah Melakukan Perbuatan Bejat ini Sebanyak (30) kali,Atas Perbuatan ini Pelaku Akan Di jerat Pasal 418 Ayat (1)UU /2023 Tentang Pencabulan Dan Undang undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman 12 Tahun Penjarah, Pungkas -TMZ