16/05/2025
Diduga Bawa Barang Terlarang Dua Warga Karang Jaya di Tangkap Anggota Polres Muratara

MURATARA, Murexs.com – Dua pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan Satres Narkoba Polres Muratara, Polda Sumsel pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua pria tersebut adalah Lukman Anjani (43) dan Dedi Irama (37). Keduanya warga Desa Lubuk Kumbung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.

Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram, saat mengendarai sepeda motor.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa didampingi Kasat Narkoba, IPTU Marhan Saputra, dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) mengatakan kedua tersangka diamankan pada Senin, 13 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan lama Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.

Dari kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram dan 1 unit motor yamaha jupiter Mx serta 1 buah kotak rokok sampoerna.

“Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Muratara, dan keduanya diduga sebagai pengedar sabu,” kata Kasi Humas, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula saat kedua pelaku mengendarai sepeda motor Jupiter MX melewati jalan lama di Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.

“Melihat kedua tersangka ini, polisi merasa curiga karena tingkahnya,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara menghentikan motor Kedua tersangka.

Saat diberhentikan, anggota melihat seorang pelaku membuang sesuatu ke arah semak-semak.

“Jadi saat dihentikan, salah satu tersangka ini membuang sesuatu ke semak-semak. Pas dicek, ternyata kotak rokok yang dibuangnya, ungkap Kasi Humas.

Anggota yang curiga langsung mengamankan kedua pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan, serta memeriksa kotak rokok yang dibuang oleh tersangka.

“Saat dicek, kotak rokok itu ternyata berisikan 1 bungkus yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,03 gram,” tegas Kasi Humas.

Setelah diamankan dan diintrogasi, kedua mengakui, bahwa barang bukti sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapolres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)