Diduga BBM Bersubsidi Di Empat Lawang Rawan Penyelewengan

Diduga BBM Bersubsidi Di Empat Lawang Rawan Penyelewengan

Murexs.com Empat Lawang– Diduga Kegiatan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar di kabupaten Empat lawang,baik pedesaan,kabupaten. Masalah ini bukan yang pertama kalinya. dalam tahun-tahun ini masalah ilegal BBM,masih saja bejalan dngan lancar,tanpa ada ketegasan dari pihak berwajib.

Jual beli oleh para oknum untuk dijual kembali kedaerah-daerah kecamatan lain. masih sulit diberantas dan terkesan adanya pembiaran oleh aparat.

Padahal jerat hukum untuk tindakan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penyelundupan BBM telah diatur dan dikenakan pidana dalam UU Migas Nomor 22 tahun 2001, dimana pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b dan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 53 huruf c sedangkan untuk pengangkutan BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan akan dikenakan pidana sesuai Pasal 55 UU Migas.

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke daerah kecamatan lain.

Dan perangkat penegakan hukum di kota ini khusus penegakan hukum di kabupaten dan desa sudah sangat banyak.
Saat ini Kegiatan Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penyelundupan BBM bukan saja di perkotaan tetapi sudah masuk dipedesaan.,kabupaten. Saat ini sudah merambah ke kecamatan lain Untuk Kepentingan Sendiri (UKS) dan Untuk Kepentingan Sendiri (UKS) di kabupaten empat lawang dengan pola  transfer bahan bakar antar permobil, di mana kedua belah pihak melibat kan juga salah satu angota TNI.

Terpantau langsung Minggu,12/09/2021 bahwa dilapangan Ada juga yang melakukan illegal drum,jerigen,tekmon. dengan modus dan dalih mempunyai dokumen BBM resmi dari agen Pertamina serta Pemilik BBM ilegal bekerja sama dengan pemilik mobil tangki transportir. Sebagian pemilik BBM ilegal juga memiliki mobil tangki transpotir pribadi bertuliskan Pertamina yang mengangkut.

Bahkan ada mafia BBM yang bermodal besar mempunyai beberapa canel.dan umumnya mereka memiliki jaringan yang sangat kuat termasuk dimungkinkan adanya kerjasama dengan oknum penegak hukum.

Dari beberapa contoh aktivitas ilegal BBM tersebut bila dicermati lebih dalam lagi ternyata pola kerja ilegal BBM sangatlah dinamis, dalam upayanya mengelabui petugas hukum dikabupaten empat lawang, sehingga butuh improvisasi dan kejelian penegak hukum dikabupaten ini.

Kegiatan bisnis ilegal BBM (Bahan Bakar Minyak) sangatlah menguntungkan, keuntungan yang didapat dari bisnis nakal ini, yaitu selisih dari penjualan harga subsidi dan non subsidi (industri). Untuk saat ini pasaran gelap harga BBM berkisar Rp.7.000 per liter.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 pemerintah mengalokasikan dana atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp 100,65 triliun. Alokasi dana APBN ini adalah suatu keniscayaan yang harus tetap dialokasikan sebagai manifestasi keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi golongan kecil dan menengah, khususnya bagi para masyarakat.

Masyarakat dengan jumlah hampir 3 juta ini mayoritas berada dalam ambang batas garis kemiskinan dan menyumbang 25 persen angka kemiskinan nasional, suatu kondisi yang sangat miris.

Sementara disisi lain adanya beberapa pihak yang mengatas namakan kepentingan masyarakat kecil dan mengambil keuntungan tersebut dengan penjualan subsidi BBM kepada pihak-pihak tertentu yang bukan peruntukannya. Belum lagi ditambah bila
berasal dari masyarakat golongan menengah dan kaya.

Ditulis Miril

Umum