Diduga Dianiaya, FF Lapor Ke Polisi

Murexs.com Lubuklinggau-
Oknum pejabat Musi Rawas berinisial H diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga kota Lubuklinggau, penganiayaan terjadi di lokasi gedung ex-pemda Musi Rawas atau kantor dinas Kominfo kota Lubuklinggau.

Menurut korban inisial FF dirinya didatangi dua mobil Triton dan innova dengan anggota sekitar 8-9 serta 1 unit kendaraan bermotor.
Kamis (21/01/2021) Pukul 14.45 wib.

Diceritakan korban semua oknum tersebut langsung mendatangi tempat dia bekerja, sempat terjadi pembicaraan sebentar entah apa sebabnya tensi pembicaraan tersebut meningkat hingga terjadi dugaan penganiayaan.

Masih menurut FF, sehabis terjadi dugaan penganiayaan tersebut dirinya pun langsung mendatangi rumah sakit terdekat untuk di lakukan visum.

Sekedar untuk diketahui H merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kabupaten Musi Rawas di bagian kepala bagian (Kabag) Ekonomi.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi lanjutan ke pihak kepolisan dalam hal ini polres kota Lubuklinggau untuk tindak lanjutnya.
Sumber:Tintarakyat.com,
Judul:Di Duga Oknum Pejabat Musi Rawas Aniaya Warga.

Surat tanda terima Laporan:
Kelpolisian Negara Republik indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lubuklinggau ,Surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : LP/B-17 / 1 /2021/SUMSEL/RES LLG ,Yang bertanda tangan dibawah ini saya : HERMAN : Pangkat AIPTU NRP 76100351 Jabatan Kepala Jabatan pada kantor tersebut diatas menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Ini tanggal 21 Januari 2021 Pukul 15.52 waktu setempat, telah datang ke SPKT seorang lak-aki mengaku: Atas nama Febrio Fadilah.

Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1148 tentang KUHP Pasal 351 ,tepatnya pada hari kamis tanggal 21 januari 2021sekira jam 14.45 wib di EX Pemda Kelurahan air kuti kecamatan lubuklinggau timur I kota lubuklinggau Sumatera selatan.
pelapor atas nama inisial F dan terlapor atas nama inisial H, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-17 / | /2021/SUMSEL/RES LLG tanggal 21 Januari 2021.

Umum