Diduga Halangi Kebebasan Pers, Dinas PU Perkim Halangi Tugas Wartawan

Diduga Halangi Kebebasan Pers, Dinas PU Perkim Halangi Tugas Wartawan



Murexs.com MUBA –
Terkait pemberitaan di media Online beberapa hari yang lalu, yang cukup menarik prihal ini yang menjadi wartawan hendak mengkonfirmasi ke dinas PU Perkim Muba, namun di duga selalu di hambat yang di alami oleh beberapa awak media.

diantaranya, Figurnews.com , kabarmuba.idIndosumatera.com  dan Indodely.co serta media Indonesiabersatu.id, bermaksud “konfirmasi terkait permasalahan pekerjaan proyek di Dinas pekerjaan umum perumahan dan Kawasan permukiman
(PU PERKIM), pada Rabu 07-06-2023.

Pasalnya, hal tersebut tidak dibenarkan, aturan itu di peruntukan kepada seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya selaku kontrol sosial.

Melihat pemberitaan yang beredar terkait permasalahan wartawan di hambat saat menjalankan tugas,  Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Repiblik Indonesia (DPC PWRI Muba) Andi Mustika,SE Sabtu, (10/6/23) Angkat Bicara, Wartawan itu bukan premanisme dan bukan hantu yang harus di takuti.Tugas wartawan adalah tugas mulia yang selalu mengedepankan nilai-nilai Marwah dan kode etik jurnalistik.

“Jelas sekali aturan di PU Perkim Kabupaten Muba,  menghambat dan menghalangi – halangi kebebasan Pers atau media untuk konfirsumsi atau meliput agar keterbukaan publik tersampaikan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya Andi Mustika, Tentu ini sudah termasuk pelanggaran undang-undang pers tentang kemerdekaan pers yang  telah diatur dan diterapkan sesuai pasal 40 tahun 1999.

” Atas kejadian ini, Kami selaku ketua DPC PWRI Muba ,akan melaporkan  Ke jalur Hukum dan apa bila ini tidak selesai kami akan turun kejalan untuk unjuk rasa ke PJ.Bupati Muba bahwa profesi kami di hina,” tegasnya singkat.( AndyMUREXS)

Umum