Musi banyuasin
Murexs.com-sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kabupaten Musi Banyuasin no 8 tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa yang salah satu syarat yang tercantum di Perda tersebut disebutkan bahwa perangkat desa harus minimal tamatan SMA (sekolah menengah atas) Akan tetapi sangat di sayangkan ada salah satu perangkat desa di kabupaten Musi Banyuasin yang berada di desa Supat induk kecamatan babat Supat salah satu oknum kepala dusun (Kadus 9)yang diduga mengangkangi peraturan daerah(PERDA) tersebut.
Karena menurut narasumber yang bisa kami pertanggung jawabkan (Di) kurang lebih 30tahun mengatakan bahwa salah satu perangkat desa Hirmanto kepala dusun 9 di desa Supat induk kecamatan babat supat diduga tidak melengkapi syarat minimal memiliki ijazah Sekolah menengah atas(SMA) atau memalsukan berkas dan persyaratan untuk jadi perangkat desa karena Kadus yang di maksud diduga tidak memiliki ijazah SMA karena ijazah yang terdaftar di dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) bukan nama Hirmanto akan tetapi nama Yudis Irmansyah ia adalah anak kandung oknum Kadus tersebut kurang lebih 10 tahun menjabat jadi kepala dusun(kadus 9), cetusnya.
Saat di mintai tanggapan masalah tersebut kepala desa Supat induk Hartono,melalui via WatshAap (25-06-2020) yang sudah menjabat menjadi kepala desa selama 3 periode mengatakan bahwasanya,”mohon maaf dindo aku belum bisa jawab karena kemarin pas aku belum jadi kades,Lagi nak di cari info dulu”.jelas hartono.
Di tempat berbeda saat di konfirmasi kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa(DPMD) H Ricard Cahyadi melalui salah satu KADID nya Fitriadi(Fay) Diruang kerjanya,kamis(25/06/20) menyampaikan bahwasanya,”memang itu salah,akan kami tindaklanjuti dan menyuruh kepala desa untuk memberhentikan oknum kadus tersebut,untuk laporan lisan belom,Kita juga sudah mempertanyakan kepada Yudis Irmansyah mengatakan bahwa orang tuanya baru saja ngambil ijazah paket,jelas fitriadi,(tim/AndyMUREXS).