Diduga Korupsi Pembangunan Taman Depan Rumdin Bupati  dan Rehab GOR Ranggonang Dilaporkan ke KPK

Diduga Korupsi Pembangunan Taman Depan Rumdin Bupati dan Rehab GOR Ranggonang Dilaporkan ke KPK

Musi banyuasin
Murexs.com- Sejumlah Proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Muba tahun anggaran 2019 diduga penuh penyimpangan dan merugikan keuangan Negara. Proyek tersebut akhirnya dilaporkan Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Kamis (30/1/2019).

Proyek tersebut antara lain, Pembangunan taman depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel yang dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba. Proyek ini dikerjakan PT Harapan Triguna dengan nilai Rp 12.864.655.195 yang ditenggarai menyimpan sejumlah persoalan yang berbuntut panjang. Pembangunan taman ini diduga mempunyai Mark up yang cukup besar yang tentunya sangat merugikan keuangan negara. Disamping itu, POSE menduga adanya dugaan penyimpangan alih fungsi lahan yang menabrak UU nomor 41 tahun 2009.

Selain itu, proyek dinas yang sama yaitu kegiatan Revitalisasi Gelanggang Remaja Sekayu diduga pengerjaanya tidak sesuai spek serta diduga terjadi penyimpangan yang cukup besar. dan usai dikerjakan meningalkan sisah pembangunan yang tidak dirapikan oleh kontraktor, pelaksana kegiatan revitalisasi gelangang remaja sekayu dikerjakan oleh PT Chaira Jaya Mandiri dengan anggaran Rp6.734 001.345 juga ikut dilaporkan ke KPK.

“Selain dugaan Mark up atau tidak sesuai spek maupun pelanggaran lain yang merugikan keuangan negara, kami menilai, Pemkab Muba yang dalam hal ini DLH telah membangun diatas lahan persawahan yang merupakan lahan pangan produktif sebagai mana diatur UU nomor 41 tahun 2009,” kata Desfi Lepri SH Ketua Umum DPP POSE RI dalam siaran pers nya yang dikirim melalui akun WhatsApp,Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, POSE juga melaporkan beberapa kegiatan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba ke KPK RI. Kegiatan tersebut adalah Rehab GOR Rangonang Sekayu yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam RAB. Disamping itu, pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

Selanjutnya, proyek di Muba yang ikut dilaporkan Rehab Stadion Serasan Sekate yang pengerjaan nya putus kontrak karena terlambat penyelesaiannya dari waktu kontrak.

“Saya telah melakukan paparan di bagian Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang tadi terhadap laporan yang kami sampaikan. Dumas mengajak kami untuk bersama sama mengungkap kasus ini,” ujar Desfi Lepri SH.

Ia mengaku optimis terkait diterimanya, diterimanya laporan POSE RI oleh KPK. Karena sebelumnya POSE diminta terlebih dahulu untuk melakukan paparan di Dumas KPK. Usai paparan dan KPK menilai layak barulah laporan tersebut diberi tanda terima oleh KPK RI.

“Terkait laporan kami KPK menilai sudah layak dan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh KPK sehingga kami diberi tanda terima,” tutup Desfi. (rls/Andy)

Umum