Murexs.com Lubuklinggau-.
Dua warga ditangkap anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menyalahgunakan narkoba yakni mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kedua tersangka bernama Beben Pandita (24), warga Desa Sungai Lanang Dusun II Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dan Rahman Deni alias Yoga (36), Pekerjaan Sales Honda, warga Jalan Perumnas Niken I Blok B nO. 8 Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Mereka ditangkap di Jalan Garuda (didepan bengkel motor Pahrul) Rt. 06 Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Dalam penangkapan, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 82 (delapan puluh dua) butir pil ekstasi warna coklat muda logo ” H ” dengan berat 23,72(dua pulh tiga koma tujuh puluh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal shabu dengan berat 1,98(satu koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah kotak plastik warna dan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha No. Pol : B 4631 BRH.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Softan Hadi mengatakan, Minggu, 30 Agustus 2020 sekira pukul 18.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap para tersangka di Jalan Garuda (didepan bengkel motor Pahrul) Rt. 06 Kel. Kayu Ara Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa para tersangka ada membawa narkotika jenis pil ekstasi dan shabu dari daerah Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu.
“Menurut informasi Pil Ekstasi dan shabu tersebut akan dibawa dan diedarkan ke Kota Lubuk Linggau,” jelasnya.
Kemudian personel Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba mengatur strategi untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut dengan cara memberikan APP, kemudian sekira jam 18.15 wib kendaraan R2 tersangka berada di Jalan Garuda (di depan Bengkel sepeda motor Pahrul) Rt 6 Kel. Kayu Ara Kec Lubuklinggau Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di paha kiri tersangka Beben Pandita Alias Beben ditemukan 1(satu) buah kotak plastik wa4na hitam yang diselipkan antara paha dan celana tersangka dan setelah dibuka kotak plastik warna hitam tsb berisikan : 82(delapan puluh dua butir pil ekstasi warna coklat muda logo ” H ” dan 1 (satu) buah bungkusan plastik klip yang berisikan kristal shabu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap para tersangka, mengakui bahwa pil ekstasi dan shabu tersebut. Mereka terima dari seorang BD yang bernama DP di Kec. Paadang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu yang akan para tersangka serahkan kepada orang yang akan menerimanya di Lubuklinggau dan orang tersebut.
Mereka tidak kenal, para tersangka akan di beri imbalan Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) apabila telah selesai mengantar pil estasi dan shabu tersebut. Kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Sat res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.