Diduga Menjadi Bandar Sabu, ZAMZAMI Diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Diduga Menjadi Bandar Sabu, ZAMZAMI Diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang

Murexs.com EMPAT LAWANG

Zamzami bin Burhanudin Warga Desa Gunung Meraksa baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu ,Rabu (04/08/2021) Sekira pukul 19.30 Wib

Setelah didapat informasi dari Masyarakat Karena sering kali terjadi Transaksi Narkoba IPTU YOGIE SUGAMA HASYIM, S.T.K., S.I.K. memerintahkan kanit Idik 1 IPDA JULIUS DRAMOSA, S.H. untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan lidik dan benar, setelah itu sekira pukul 19.30 wib, kanit beserta anggota Ke TKP

Tersangka Zamzami diamankan Baru hendak keluar rumah yang beralamat di Desa Gunung Meraksa Baru Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang
Pelaku dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa yang diduga Narkotika jenis shabu selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat adalah
11 (sebelas) Paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,08 gram 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat diduga shabu sisa pakai, dengan berat bruto 1,40 gram 2 (dua) buah korek api gas. 1(satu) alat hisap shabu (bong) 3 (tiga) buah jarum 1 (satu) buah unit hp nokia warna Hitam. 1 (satu) buah kotak warna putih dengan tulisan WINNER T

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian,S.I.K.,M.I.K Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.I.K Mengatakan Bahwa berhasil mengamankan pelaku diduga bandar narkoba

“Satres Narkoba Polres Empat Lawang Berhasil Mengamankan diduga bandar Narkoba di Kabupaten Empat Lawang untuk kasus ini kita kenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 “Jelas Kasat Narkoba
-Miril

Kriminal Umum