Murexs.com
MURATARA – Lantaran menyetubuhi seorang pelajar yang merupakan pacarnya sendiri, Sari Erandi (22) warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara harus mendekam dibalik terali besi Polres Muratara.
Tersangka ditangkap karena menyetubuhi inisial PR (15) seorang pelajar warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dengan iming-iming akan dinikahi, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 15.30 wib.
Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan orang tua korban Samsul Bahri (56) warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka
Senin (19/4/2021) sekitar pukul 19.30 wib di gedung bekas terbakar lantai III, Desa Lawang Agung. Kecamatan Rupit. Kabupaten Muratara. Telah terjadi adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku Sari Erandi terhadap korban inisial PR. Dengan cara pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan memakai bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. Kerena bujuk rayu pelaku tersebut korban pun menuruti kemauan pelaku dan melakukan nya sebanyak dua kali. Selanjutnya pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang setelah mengetahui hal tersebut dan melaporkan nya ke Polres Muratara untuk menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada vagina nya. Serta merasa malu dan trauma dgn peristiwa tersebut.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa pelaku diamankan Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah Tim Beruang mendapatkan cciri ciri pelaku (foto pelaku) dari keluarga korban. Pelaku ditangkap pada saat melintas di Jalinsum tepatnya Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit saat sedang berjalan kearah Polres Muratara.
Setelah dihampiri anggota dan ditanya tentang identitas nya pelaku mengaku bernama Sari Erandi. Dan ditanyakan kembali oleh anggota mau kemana dan sedang apa, dijawab oleh pelaku bahwa mau ke Polres Muratara dan mau menanyakan laporan apakah benar ada laporan pemerkosaan. Setelah dilakukan interogasi singkat bahwa benar tersangka adalah pelaku bujuk rayu melakukan persetubuhan anak dibawah umur maka anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Muratara.
Atas pengakuan pelaku dirinya merasa tidak tenang dirumah dan diberitahu oleh keluarganya bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara dan berniat untuk mendatangi Polres Muratara. Namun saat dijalan pelaku berpapasan dengan tim beruang sat reskrim Polres Muratara, dan langsung ditangkap sesuai laporan polisi yang di diterima oleh pihak Polres Muratara. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI NO 35 Tahun 2014. Tentang perlindungan anak. (**)