Murexs.com Lubuklinggau
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, mengungkapan proses pembuatan perizinan secara mudah dan gratis bagi pelaku usaha. Adapun perizinan yang mudah tanpa perantara dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, yakni permohonan izin baru dan perpanjangan izin usaha.
Kepala DPM-PTSP Kota Lubuklingau, Hendra Gunawan S.Spt, Msi, mengatakan ada berbagai jenis perizinan yang harus dikantongi terlebih dahulu oleh setiap pengusaha sebelum memulai usahanya di Kota Lubuklinggau.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terus memberi kemudahan bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, asalkan semua mematuhi ketentuan yang diatur,” ujar Hendra pada Klikanggaran.com, Sabtu (11-1-2020).
Dijelaskan Hendra, sekarang mengurus izin dipermudah dengan di implementasikannya melalui aplikasi perizinan online.
“Berbagai kemudahan kita berikan bagi setiap pengusaha yang hendak mengurus perijinan. Namun syarat-syaratnya harus dipenuhi agar proses pengurusannya berjalan lancar. Pelaku usaha juga dimudahkan dengan aplikasi cerdas pelayanan perizinan terintergrasi untuk publik / aplikasi SI CANTIK. Bersama aplikasi tersebut, menuju layanan sistem elektronik yang aman, andal dan bertanggungjawab,” jelasnya.
Lanjutnya, kata Hendra, izin yang harus dikantongi setiap pelaku usaha seperti izin prinsip penanaman modal, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“Tak perlu risau untuk pelaku usaha saat ini, sebab mengurus izin di DPM-PTSP tanpa ada pugutan biaya/gratis. Jadi, gak ada lagi istilah calo, mereka cukup datang langsung dan membawa persyaratan, maka akan segera diproses sesuai kebutuhan mereka. Izin beres usaha sukses,” kata Hendra.
Selain itu, Hendra Gunawan juga mengenalkan situs online bagi pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal.
“Kita juga menyediakan fasilitas dan konsultasi atas LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), sebab hal ini wajib juga disampaikan oleh setiap pelaku usaha mengenai penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dan agar disampaikan kepada DPM-PTSP secara triwulan. LKPM wajib dilaporkan melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id,” pungkasnya.