DPRD Muba fasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan PT. SAL dengan warga

DPRD Muba fasilitasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan PT. SAL dengan warga

Murexs.com Sekayu – Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang
Permasalahan Lahan Masyarakat dengan PT. SAL di Kecamatan
Sanga Desa yang diadakan di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba pada Hari Senin, (21/03/2022).

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD Muba, dihadiri Anggota Komisi II DPRD Muba, Asisten I Setda Muba,Kepala Dinas perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup Muba, DPMPTSP Muba, Badan Pertanahan Nasional Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Direktur PT. Sawitri Agro Lestari (SAL), Camat Sanga Desa, Kepala Desa Ngunang dan BPI KPNPA RI.

Rapat tersebut Menindaklanjuti surat masuk dari BPI KPNPA RI tentang tuntutan Masyarakat Desa Ngunang terhadap hak atas tanah yang terletak di lahan PT. SAL (Sawitri Agro Lestari) / kebun PT. SAL

DPRD Muba meminta agar Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan verifikasi terhadap dugaan perusahaan atau alih fungsi sungai yang dilakukan PT. SAL dan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada DPRD Muba.

Kemudian DPRD Muba meminta BPI KPNPA RI agar menyampaikan nama-nama masyarakat Desa Ngunang yang belum menerima ganti rugi dari PT. SAL beserta titik koordinat dan legalitas lahan yang disengketakan untuk disandingkan dengan dokumen PT. SAL.

Selanjutnya akan dilaksanakan rapat dengar pendapat lanjutan untuk perbandingan data/dokumen antara BPI KPNPA RI dengan PT. SAL untuk penyelesaian permasalahan tuntutan Masyarakat Desa Ngunang terhadap hak atas tanah di lahan PT. SAL.

Umum