Murexs.com Muratara -Dua terduga pengedar narkotika jenis Shabu tak berkutik ketika di cegat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) di jembatan gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Keduanya yakni Teteh (38) warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Beri Sutra Handoyo (21) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Keduanya dicegat Sat Res Narkoba Polres Muratara diduga sedang melakukan transaksi mengedar narkotika jenis Shabu, Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 00.45 wib.
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik yang diduga berisikan Narkoba jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,58 Gram.
Satu buah kotak rokok merk vigor, satu buah jaket warna biru bertuliskan “Topten” dan
satu unit sepeda motor merek Yamaha Jenis Mio Soul warna hitam merah berlisensi coklat.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, AKP Baruanto, mengatakan penangkapan terjadi saat personel Sat Res Narkoba Polres Muratara menerima informasi, Senin (11/9/2023) tentang adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Desa Embacang, Kecamatan Rupit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan, Tim Opsnal Narkoba yang di Pimpin Kanit Idik melakukan upaya pencegatan di dekat Jembatan gantung Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Sekitar pukul 00:45 WIB, Tim Opsnal Narkoba berhasil menghentikan dua orang laki-laki berboncengan yang sedang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul dengan gerak-gerik sangat mencurigakan.
Kemudian di stopkan laju sepeda motor tersebut dan langsung dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian terhadap kedua orang laki-laki itu, dan ditemukan barang bukti diduga narkotika disembunyikan didalam kotak rokok Vigor dalam jaket dipakai salah seorang tersangka.
Setelah barang bukti berhasil diketemukan, maka Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung membawa kedua pelaku ini berikut barang bukti nya itu ke Polres Muratara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui tindakan yang telah dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba itu menyita barang bukti ini dan memeriksakannya ke Labfor Polda Sumsel, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maupun terhadap kedua pelaku ini untuk dapat mengetahui motif, maksud ataupun tujuan membawa Narkoba Jenis Sabu ini.
Masih kata Kasi Humas dengan tertangkapnya kedua pelaku ini berikut barang bukti nya berupa kristal putih diduga Narkoba Jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,58 Gram ini, semoga menjadi efek jera bagi kedua pelaku ini dan masyarakat lainnya agar tidak mencoba-coba memperjual belikan Narkoba serta mengkonsumsinya untuk diri sendiri maupun orang lain.
Ini bukti tindakan tegas Polres Muratara bersama jajarannya yang akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Muratara, demi Masyarakat luas agar terhindar dari ancaman pengaruh Narkoba sehingga dapat berkehidupan ditengah Masyarakat dengan Aman Kondusif, Tertib dan Nyaman.
Dampak dari menggunakan Narkoba ini dapat memengaruhi mental dan fisik orang yang telah mengkonsumsi Narkoba ini sehingga yang ada dipikiran otaknya selalu ambil jalan pintas tanpa dipikir lagi baik buruknya.
Dengan disitanya barang bukti diduga Narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 2,58 Gram ini, Sat Res Narkoba sudah sedikitnya menyelamatkan seratus jiwa anak bangsa Indonesia untuk tidak konsumsi Narkoba jenis Sabu ini. (**)