MUREXS.COM, MUSI RAWAS – Tim hukum pasangan Calon Bupati Musirawas, nomor urut 2 Suwarti-Thamrin (SulThan), hari ini melaporkan dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Lurah Sumber Harta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI).
Laporan tersebut disampaikan setelah Bawaslu Musi Rawas menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan terhadap Lurah Sumber Harta, yang kemudian dilaporkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses lebih lanjut.
“Kami melaporkan dugaan pidana Pemilu oknum Lurah Sumber Harta M. Ariful Amin ke Mabes POLRI ,”Ujar Sugiarto SH,MH, Ketua Tim Hukum Sulthan, didampingi Nur Rohman, S.H.,M.H, Abdul Mubarok, S.H dan Viki Oktaviani SH, Sabtu (16/11).
Dikatakan, Dalam laporan yang diajukan, tim hukum meminta agar KAPOLRI memonitor perkembangan kasus tersebut di Polres Musi Rawas dan segera mendorong agar perkara ini dilanjutkan ke Kejaksaan untuk diproses di pengadilan.
“Kami berharap dengan adanya bukti yang kuat, perkara ini dapat segera dinaikkan ke persidangan demi memastikan bahwa perbuatan Lurah Sumber Harta benar-benar merupakan pidana pemilu,” ungkapnya
Tim hukum juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor serta saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana pemilu.
Sementara itu Khoirul Anwar, S.Pi, MH, Koordinator Akademi Pemilu Demokrasi (APD) Kabupaten Musi Rawas, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas pada Periode sebelum ini, Menanggapi status laporan dari pelapor atas Nama Bachtiar dengan Nomor Laporan 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Terlapor atas Nama Muhammad Arifull Amin dengan Nomor Laporan 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 yang kini status laporannya oleh Bawaslu Musi Rawas telah ditindaklanjuti Dan diterukan Ke Kepolisian Resor Musi Rawas untuk Ditindaklanjutkan Ke Tahap Penyidikan.
“Saya mengapresiasi Bawaslu Musi Rawas yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menindaklanjuti laporan tersebut,”ungkapnya kepada media.
“Begitu juga dengan penyidik dan kejaksaan musi rawas yang tergabung dalam sentra gakkumdu,”tambah Khoirul.
Status laporan oknum lurah kini telah diteruskan ke Kepolisian artinya tim sentra gakkumdu dari unsur kepolisian akan menidaklanjuti penerusan laporan dari pihak Bawaslu.
Dalam Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Kejagung tentang Sentra Gakkumdu menjelaskan bahwa penyidik kepolisian akan menindaklanjuti penerusan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Kita menunggu tindak lanjut dari tim penyidik kepolisian sentra gakkumdu untuk melakukan penyidikan,”jelas Khoirul.
Proses penyidikan dari unsur kepolisian dalam menangani perkara pidana pemilihan ini nantinya harus dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penerusan laporan dan diterima oleh pihak kepolisian.
Artinya waktu sidik yang dilakukan kepolisian sangat singkat untuk menetapkan tersangka pelapor sesuai dengan UU Pemilihan.
“Kami mendukung langkah-langkah Tim Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku yang merusak tatanan demokrasi pilkada di musi rawas, agar tidak terulang kembali bagi ASN lainnya,”harap Khoirul.
Selanjutnya “Dalam kasus ini, saya berharap Bawaslu tidak berhenti begitu saja dengan telah meneruskan laporan ke kepolisian, harus digali motif dibalik oknum lurah tersebut melakukan perbuatan yang nekat tidak netral dalam pilkada. mengapa dan siapa adakah dalang serta aktor dibalik perbuatan tersebut. Karna saya yakin seorang ASN sangat paham sekali tentang netralitas ASN serta larangan-larangannya,”tegas Khoirul.(Pasmas)