Murexs.com Muratara–Dukungan mengalir dari berbagai pihak berdasarkan kesadaran atas sebab akibat dari pesta malam yang selama ini dianggap tradisi bagi sebagian warga Muratara.
Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, desa Noman Lama Taufik Harist Memberikan komentar terkait larangan pesta malam.
” Tanpa ada unsur politis Saya pribadi berpendapat bahwa : Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi dan kami atas nama Pemerintah Desa Noman Kecamatan Rupit sangat mendukung dalam pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 ini. Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat la besar ketimbang dampak positifnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja dan anak-anak”, tuturnya tegas.
Lanjutnya,” Oleh karena itu saya mengajak kita semua untuk mematuhinya karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan demi kebaikan kita bersama”, jelasnya.
Fenomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/perkawinan seperti persatuan persedekahan dan lain lain, yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyakat dalam lilitan hutang.tutupnya.
Ia juga mengatakan ” Mohon maaf jika sedikit Kontradiksi dan kurang sependapat”, ujarnya.
Jurnalis : Rika