Murexs.com JAKARTA – Rencana Pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi Undang-Undang perpajakan menuai kritik bahkan penolakan dari parlemen.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX UU ini DPR-RI yang membidangi keuangan, Fauzi H Amro M,SI.
Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat disaat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus.
“Justru perlu ada tambahan pemasukan dari sektor pajak, sehingga pemasukan dari sektor perlu digenjok, bukanya dipangkas,”kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta (22/5/2021) merespon wacana Tas Amnesty jilid II.
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi IX ini mengungkapkan berdasarkan data Kemenkeu, per akhir November, penerimaan negara tercatat Rp 1.423 triliun sementara belanja negara adalah Rp 2.306,7 triliun. Ini membuat APBN 2020 membukukan defisit Rp 883,7 triliun atau setara 5,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemudian pada kuartal 1-2021 APBN kita kembali mengalami defisit sebesar Rp 144,2 triliun. Defisit disebabkan oleh penerimaan negara yang masih mini sementara belanja melonjak.
Dari sisi penerimaan negara, sepanjang Januari hingga Maret 2021 terkumpul Rp 378,8 triliun, tumbuh 0,6% year on year (yoy), dalam beberapa kesempatan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui penerimaan negara masih loyo utamanya dikarenakan penerimaan pajak yang masih minus 5,6% yoy, sementara belanja negara untuk Maret 2021 naik 15,6% itu pertumbuhan luar bisa meningkat. Untuk belanja pemerintah pusat, terutama didukung belanja barang, belanja modal, dan belanja sosial.
Rasio penerimaan pajak negara terhadap PDB turun terus dari 13,3 % pada tahun 2008 menjadi
9,76 pada tahun 2019 dan pada maret 2021 hanya 7,32 %. Ini pun sudah dibantu kenaikan cukai rokok setiap tahun.
“Rasio penerimaan pajak tahun ini terendah sejak Orde Baru bahkan mendekati prestasi Orde Lama dengan rasio 3,7 %, sehingga menurut saya, Pemerintahnya mesti bekerja ekstra mengenjok pendapatan dari sektor pajak, bukannya malah kembali mengulirkan kebijakan tax amnesty jilid II yang menguntungka. (*)