Murexs.com Muratara—Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten musi Rawas Utara melaksanakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) yang di ikuti oleh perwakilan 11 Partai politik peserta pemilu tahun 2024 dan Non- Governmental Organization (NGO),Senin (11/9/2023).
Rapat diselenggarakan di Kantor KPU Muratara diikuti oleh Bawaslu Muratara, pihak Polres,Danramil Rupit,Kalapas Kls III Surulangun,Kejari Lubuklinggau.
Agus Maryanto Ketua KPu Muratara dalam sambutannya mengatakan, bahwa focus group discussion (FGD) yang digelarkan rapat hari ini adalah upaya KPU memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 untuk merumuskan proses tahapan dan tata cara penyelenggara Pemilu 2024 agar tidak terjadi konflik.
“Fokus Group Discussion (FGD) ini merupakan penyiapan rumusan untuk mengantisipasi terjadi nya komplik di dapil masing-masing,”ujar Ketua KPU Muratara.
Sambung Ketua Kpu,untuk pemilu 2024 Muratara menjadi barometer di Sumsel,Namun saat ini kita akan buat Muratara dulu menjadi zona merah kini bisa jadi daerah menawan zona hijau dan tidak ada kerawanan.
“Kita berharap pada peserta pemilu agar dapat membuat pemilu Muratara pemilu yang sejuk,pemilu yg damai dan saling bergandeng tangan,”harapnya.
Sementara Kang Ops Polres Muratara Kompol Dedi Rahmad Hidayat, menyampaikan, 25 korsi panas yang diperebutkan di Muratara, sedangkan 282 peserta Caleg yang akan bertarung dari Partai Politik.
“Kami pihak Polres sangat mendukung kegiatan KPU hari ini,dan kita berharap semoga Pemilu 2024 tidak terjadi konflik seperti 2019 yang lalu,”kata Kabag OPS.
Selanjutnya acara berlanjut dengan diskusi sesi pertanyaan yang diberikan ruang kepada Parpol yang hadir terhadap persoalan yang menyangkut pelaksanaan Pemilu 2024.
Dari pertanyaan tersebut disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat Hamid ST, tentang pemasangan sepanduk bagi para calon yang belum memasuki masa kompanye,Karna menurut Hamid ini melanggar aturan dan akan mengundang konflik.
“Saya harap kepada Komisioner Bawaslu harus tegas dalam menyikapi masalah ini agar tidak menimbulkan kegaduhan,”kata Sekjen Demokrat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut langsung disampaikan oleh Komisioner KPU Farlin Addian S.Kom,dirinya membenarkan pemasangan sepanduk itu sudah melanggar aturan,namun untuk melakukan penindakan pihaknya akan mintak petunjuk dari Bawaslu tingkat Provinsi.
“Untuk pemasangan sepanduk akan kami tindak,tapi kami mintak petunjuk dari Provinsi,”ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Muratara mendapat tanggapan dan masukan terkait dengan draf aturan yang disediakan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, peserta FGD juga bersama KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.
Putra