Murexs.com Muratara–Berdasarkan Peraturan Bupati Muratara Nomor 70 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 dan Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak akan mendapatkan peringatan bertahap sampai dengan denda . Sanksi sosial juga akan diterapkan oleh Satpol PP, TNI dan Polri untuk masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan.
Sosialisasi Perbup ini pun terus gencar dilakukan Tim GTTP Covid 19 Muratara agar warga Muratara mendapatkan informasi yang lengkap dan benar terkait isi dari Perbup nomor 70 tahun 2020 mengenai sanksi dan dendanya.
Seperti yang digelar pada Senin (14/09/2020), Sosialisasi gabungan dilakukan Tim GTPP covid 19 bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan di lokasi Pasar tradisional Rupit,tokoh tokoh tempat kerumunan di kabupaten Muratara
Hendri Azhari bidang koordinator GTTP Covid 19sosialisasi perbup nomor 70 tahun 2020 dari satuan pamong praja mengatakan Sosialisasi ini tak lain agar masyarakat lebih berdisiplin dlm penerapan protokol kesehatan. Filosopi sangsi atau denda dlm Perbup no 70/2020 adalah upaya tegas untuk menyelamatkan masyarakat yg sdh mematuhi protokol kesehatan dari masyarakat yg tdk taat dan cuek terhadap protokol kesehatan.
“Kita tidak pernah tahu kapan Covid 19 berakhir, tapi yang kita tahu bahwa disiplin pakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak, inilah yang dapat mengakhiri Covid 19”, tutup Hendri.
Hingga kini, Pemkab Muratara pun masih gencar dalam giat tracking (pelacakan), tracing (penelusuran) dan testing (pengujian) untuk mendeteksi sebaran kasus Covid-19 dan realisasi swab masif terus dilakukan yang semuanya dalam rangka mempercepat penanganan covid 19 di kabupaten Muratara.
( Bang Putra).