Murexs.com , Lubuklinggau – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) , Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Silampari sampaikan Pernyataan terbuka, Minggu (5/05/2022).
Saat ini Kerusakan sumber daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran wilayahnya. Salah satunya di akibatkan banyaknya galian C Ilegal.
Menurut Koalisi Kawali Silampari Ilham Palesta bahwa, beberapa galian C yang telah mereka tinjau tidak hanya beroperasi di dalam kawasan produksi yang di batasi oleh daya dukung sumber daya alam, melainkan juga terjadi di dalam kawasan lindung dan konservasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Kerusakan lingkungan karena eksploitasi tanah, pasir dan Batu secara besar-besaran dan ugal-ugalan,” cetusnya.
Melihat fakta-fakta yang ada serta lemah nya pengawasan yang dilakukan maka dengan ini kami Koalisi Kawali Silampari Sumatera Selatan meminta kepada Pemerintah daerah di Wilayah Silampari yakni Pemerintah Kota Lubuklinggau, Musi Rawas, maupun Muratara untuk mengkroscek izin usaha pertambangan galian type C di wilayahnya, dimana saat ini merupakan sebuah langkah strategis, mengingat degradasi lingkungan sangat massif, sampai Ilham kepada Wartawan.
Terlebih di kawasan Kabupaten Muratara, Musi Rawas dan Lubuklinggau ini, dimana berdasarkan Monitoring dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kawali Silampari Dan Sumatera Selatan menemukan sejumlah fakta yang tidak terbantahkan dalam dugaan-dugaan aktivitas pertambangan type C ilegal yang merugikan,ujarnya.
Setelah mendapatkan fakta data dilapangan, Koalisi kawali Silampari akan segara melakukan koordinasi dengan kawali sumsel, bahkan nasional Guna mendrong APH dan Pemerintah untuk segera Mengkroscek dan menertibkan administrasi galian type C .
“ Tidakan ini dilakukan agar menjadi peringatan dan Menghindari dari pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya,” kata Ilham.
Selain Ketua Kawali silampari, perkara maraknya Galian C yang merusak lingkungan ini juga menjadi sorotan Poros hijau Indonesia Kabupaten Musi Rawas yakni Elvis Prisli, SH yang juga merupakan seorang pengacara kondang wilayah MLM.
Menurutnya Pemerintah dan seluruh stakeholder baik DPRD Maupun APH harus berkonsentrasi terhadap lingkungan hidup, pelaku kejahatan tambang ilegal sedemikian yang terus mengeruk keuntungan, dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan tersebut tidak boleh di biarkan.
” Tidak boleh di biarkan, apalagi ikut serta dalam kejahatan itu,” ujar Elvis Prisli,SH.
Advokat muda dan energik ini juga mengatakan bahwa Pelaku yang terjerat dapat dikenakan pidana hingga 10 tahun.
Elvis Prisli, SH menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Untuk di ketahui bahwa, Aturan yang mendasar berkaitan dengan lingkungan hidup Juga telah diatur di dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 10 milyar.
” Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin,” jelas Elvis.