28/04/2025

Murexs.com, Musi Rawas – Akibat melakukan pengancaman warga kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas meringkuk di Sel tahanan Polres Mura.

Kejadian bermula ketika pelaku Basir (45) alamat Dusun Semangus Lama, desa Sopa, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Musi Rawas mendatangi korban Joko (32) warga desa Bumi Makmur masih dalam kecamatan yang sama.

Saat mendatangi Joko (korban), pelaku tidak hanya melakukan pengancaman tetapi juga membawa beberapa temannya untuk menghabisi korban.

Selain itu, Basir (pelaku) membawa senjata tajam (sajam) yakni sebilah parang sambil mengeluarkan kata ancaman sehingga korban ketakutan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan kepada awak media persoalan itu di picu oleh masalah perebutan lahan pekerjaan.

” Kejadian di bulan Maret kemarin, saat itu pelaku dan temannya membawa parang mengancam korban, tetapi niat korban di halangi oleh security PT.EL NUSA OM’TAP.” Ungkap Kasat kamis (17/03/2022).

Lanjut Kasat, setelah melakukan pengancaman pelaku dan temannya kemudian pergi.

” Sekitar pukul 05.00 wib pelaku berhasil di tangkap Team Landak Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.” Ujar Kasat.

Pada hari Jumat (13/05/2022),
tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 335 KUHAP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *