Gugatan Tim Hukum Syarif – Surian Ditolak PT TUN Medan, Terancam Tereliminasi

Gugatan Tim Hukum Syarif – Surian Ditolak PT TUN Medan, Terancam Tereliminasi

Murexs.com Muratara — Gugatan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) nomor urut 3, HM Syarif Hidayat dan H Surian, sehati , menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala dan Alamsyah Putra, mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan KPUD Musi Rawas Utara khusus lampiran nomor Pasangan 02, Devi Suhartoni – Innayatullah.

Gugatan Tim Hukum Paslon No Urut 3 . Syarif Hidayat – Surian berdasarkan hasil fakta persidangan, Gugatan mereka di tolak PTTUN Medan dengan pertimbangan barang bukti yang telah Tim tergugat dalam perkara ini.

Ditolaknya Gugatan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 Syarif Hidayat – Surian banyak tanggapan dan suara sumbang yang di lontarkan, baik dari Advokad Tim Partai Pengusung maupun dari Pendukung Paslon No urut 3 tersebut.

Adv Hasran Akwa yang juga mantan Anggota DPRD Muratara priode 2014 – 2019 sekaligus Sekretaris Partai Golkar Muratara menjelaskan kepada awak media, persoalan ini belum pernah dikoordinasi dengan partai pengusung dan juga tim hukum partai.

Menurutnya masalah tersebut tidak begitu urgen, kami sebagai partai pengusung lebih banyak berbuat dan bekerja untuk bergerak dan menyakini masyarakat agar dapat memilih dan memenangkan Pasangan yang telah kami usung.

Effriansyah Ketua Partai Gerindra dan sekaligus sebagai ketua Tim Pemenangan pasangan Syarif Hidayat – Surian diminta konfirmasi awak media menjelaskan “Saya tidak tau masalah ini” jelasnya, dan minta konfirmasi dengan Ketua Harian ” Muhammad Ruslan”.

Muhammad Ruslan Ketua harian Tim Pemenangan Syarif Hidayat – Surian diminta tanggapan melalui pesan singkat Wa, hampir sama penjelasannya dan mengatakan saya tidak begitu paham subtansinya, dan konfirmasi degan Ketus Tim saja Effriansyah, jelasnya.

Sugi Ono merupakan pendukung tim garis depan Paslon No urut 3 Syarif Hidayat – Surian, gugatan tersebut bukanyo di tolak akan tetapi tidak diterima.

Iya juga menjelaskan kepada awak media Pendukung Paslon No urut 3 memerintahkan agar tim hukum paslon nomor urut 3 untuk mengajukan KASASI, jelasnya melalui pesan singkat Masseger.

Di lain waktu tim pemenangan pasangan sepadan nian juga melaporkan kasus temuan kepada Bawaslu Kabupaten Muratara agar lebih jelas dan meminta kepada pihak instansi terkait cepat memproses laporan kami tim hukum Hds-Tullah.

Di tambahkan juga tim hukum Hds-Tullah mempertegas agar paslon no urut 3 di diskuaflikasi dari pemihan bupati Musi Rawas Utara karena di nilai sudah cacat hukum. Tutupnya.

(Bang putra /murexs)

Umum