Murexs.com Muratara – Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya ,Kabupaten Musirawas Utara ,Provinsi Sumatera Selatan mengajak masyarakat berpartisipasi mensertifikasikan tanah melalui program PTSL Desa Sukaraja di kantor balai Desa Sukaraja, pukul 11.20. (19/10/2020)
Masyarakat atau pemilik tanah menyambut baik ajakan Hendri selaku Kepala Desa, Desa Sukaraja, untuk mendaftarkan tanah kepada tim PTSL Desa Sukaraja dengan harapan seluruh pemilik tanah mengikuti program PTSL.
Antusias masyarakat mencapai 200 Kartu Keluarga telah mendaftarkan tanahnya kepada tim PTSL Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
PTSL Desa Sukaraja menargetkan 1000 sertifikat tanah untuk wilayah desa Sukaraja. Namun di lokasi terkendala dengan HGU yang kuat dugaan cacat hukum bernomor regestrasi BPN : HGU 00573 dan HGU 00574, dengan perkiraan luas tanah mencapai 2000 H.
Kepala Desa Sukaraja, Hendri sangat kecewa dengan kejadian ini.
“Program PTSL pembuatan Sertifikat. Di Desa Sukaraja di sambut dengan antusias oleh masyarakat Desa Sukaraja, namun ada yang di sayangkan. Ada pihak lain yang sudah meng HGU kan tanah masyarakat yang selama ini tidak di ketahui oleh pemerintah Desa Sukaraja, seperti tanah milik pak Kodri, Abdul Azis, Haris dan masih banyak lagi.” Ujar Hendri
Di lain waktu kami menghubungi Juma Asri selaku Sekertaris Desa Sukaraja, Juma Asri juga sangat menyesalkan kejadian ini.
“Pertama kita kaget, kita selaku pemerintah setempat terkait masalah HGU ini merasa masyarakat kami sangat di rugikan dengan adanya edaran HGU yang diduga cacat hukum tanpa sepengetahuan kami.” Ujar Juma Asri Sekertaris Desa Sukaraja melalui pesan teks (05/11/2020)
Harapan kita semoga pemerintah daerah cepat menyelesaikan masalah HGU yang di duga cacat hukum. Sebelum berlarut membuat kekecewaan dan merugikan banyak masyarakat Desa Sukaraja.
(Ratna).