Murexs.com MURATARA — Sungguh malang nasib DE (15) warga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus menanggung beban dan malu cukup berat. Kenapa tidak ibunya yang harus mengasuhnya malah telah meninggal dunia, sedangkan sang ayah harus menjadi pengayom malah masuk penjara, sementara sang kakak mesti menjadi pelindung malah merusak masa depannya dengan memperkosa DE, Minggu (03/10/2021) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Lantaran perbuatannya itu, polisi mengamankan tersangka US (15) yang tak lain kakak kandung dari korban yang tega menghancurkan mahkota kehormatan sang adik. Atas perbuatannya, US ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Muratara, Senin (18/10/2021).
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, kedua bersaudara dan tinggal di rumah bibinya.
“Ibu keduanya sudah meninggal, sementara ayahnya dipenjara dan saat ini tersangka bersama korban tinggal di rumah bibinya,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (19/10/2021) dalam keterangan persnya.
Diterangkannya, hari naas itu, sang bibi sedang pergi ke Lubuklinggau. Tersangka pun mengajak adiknya ke dalam kamar mandi.
“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar mandi disaat bibinya sedang pergi. Di dalam kamar mandi itulah kemudian, tersangka memperkosa korban,”bebernya.
Ditambahkannya, akibatnya korban, menderita sakit dikemaluannya. Kemudian peristiwa ini, diceritakan korban ke bibinya hingga dilaporkan ke Polres Muratara.
“Berdasarkan laporan bibinya, anggota Reskrim melakukan penjemputan pelaku. Ia tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kemudian di dalam pemeriksaan, tersangka mengakui memperkosa adiknya sendiri, karena terangsang akibat keseringan nonton video porno di internet.
“Saya menyesal. Saya melakukannya karena terangsang akibat terlalu sering nonton film porno di internet,”sesalnya tertunduk lesu.
Rika