Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87
Murexs.com MUSIRAWAS. – Satu dari lima pelaku perampokan mobil karyawan PT SMS, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, dibekuk Jatanras Polda Sumsel bersama Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura
Tersangka Handoyo (40) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung ditangkap dirumahnya, Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 05.00 WIB dan Empat pelaku lainnya D, AY, Ha, M masih dalam pengejaran
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH.
Kapolres Mura membenarkan penangkapan tersebut. “Benar mereka merupakan para pelaku perampokan uang sebesar Rp. 300 juta beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres. Senin (10/10/2022).
Lanjutnya, “Handoyo alias Hans bersama D, berperan mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti hingga ke TKP. Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam karena belum ada bukti, dan Handoyo mendapatkan bagian Rp 10 juta. D. merupakan otak pelaku mendapat bagian sebesar Rp. 180 juta.
Pelaku Ha membawa parang, mendapat bagian Rp 30 juta, tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk di sebelah sopir, menggunakan senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang, mendapatkan bagian sebesar Rp.30 juta.
Tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan senjata api rakitan kearah mobil, mendaptkan bagian sebesar Rp.30 juta.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sebelumnya, sekira pukul 07, OO Senin (19/9/2022) , di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura.
Saat itu, korban Alfian Efendi, karyawan CV.Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT.Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dihadang 0rang Tidak Dikenal (OTD)
Modus para pelaku menghadang kendaraan korban, dengan cara melintangkan kayu balok di Jalan Lintas Sumatera. Saat korban berhenti, para pelaku keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang berupa satu buah tas berisikan laptop ASUS, satu buah tas sandang warna hitam merk SHERCK berisikan HP Nokia 1100 (081328373508) KTP,SIM,ATM BRI,BNI,Kartu BPJS dan uang Rp.300.000.
Plastik warna hitam berisikan uang Rp.300.000.000 dan satu buah tas berisi uang bleum diketahui. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian sekitar Rp.350.000.000. ( * )