Ini Nominal Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Ramadhan 1442 H/2021 M

Ini Nominal Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan Ramadhan 1442 H/2021 M

Murexs.com Muratara- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara menerbitkan surat edaran tentang panduan qimat zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim pada Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi ini.

Untuk wilayah Kabupaten Muratara sebagaimana tercantum dalam surat edaran tertanggal 29 April 2021 tersebut, Kemenag merilis harga lima merk beras berikut jumlah yang harus dibayarkan, yakni 2,5 kilogram (Kg).

Beras beserta besaran zakat fitrah, yang dirilis Kemenag berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Muratara. beras Bulog per kilogramnya Rp10.000 dan nominal dikeluarkan untuk zakat fitrah
Rp.25. 000.

Kepala Kemenag Muratara Ihsan Baijuri menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan musalla. “Jadi kita minta pengurus masjid dan musala segera membuat panitia amil zakat,” imbaunya. Surat ini sudah diterbitkan mulai tertanggal diterbitkan dan diminta disebarkan ke masjid dan musalla,KUA di 7 kecamatan serta masyarakat luas.

Lanjutnya,Membayar zakat fitrah itu boleh sejak awal Ramadan sampai sebelum sholat eid. Kalau setelah sholat eid, dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya,” jelasnya.

Kepala Kemenag menjelaskan keputusan ini di putuskan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh ketua MUI Muratara,FKUB Muratara,Disperindagkop Muratara,BAZNAS,serta Perwakilan dari Kesra Muratara.
Tim 13

Umum