Murexs.com Muratara–Rapat Pembinaan Kepala Sekolah tentang pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 bersama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kepala Sekolah SD dan SMP sekecamatan Rupit (22/03/2021)
Pembahasan Pembinaan ini dijelaskan Komponen penggunaan Dana BOS regular tahun 2021 Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, bahwa Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1.Penerimaan Peserta Didik baru.
2.Pengembangan perpustakaan.
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7.Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan
12.Pembayaran honor Guru
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor guru TKS diberikan kepada guru dengan persyaratan:
READ Rapat Pembinaan Kepala Sekolah SMA Swasta Sukseskan Program Wajib Belajar 12 Tahun
a. berstatus bukan aparatur sipil negara.
b. tercatat pada Dapodik.
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan,dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Disampaikan langsung oleh H.Sukamto,S.Pd.,M.Pd , Bahwa Dana Bos akan digunakan 50 % untuk Guru TKS, penjaga Sekolah, 1 satu orang Operatornya Sekolah,petugas perpustakaan, tentunya dengan angka yang berbeda.diharap kepala sekolah menerapkan ini.Tegasnya
Lanjutnya.”Tapi ingat di RKA Sekolah Kepala sekolah tidak boleh menganggarkan anggaran Dana BOS diperuntukan operasional atau jasa Kepala Sekolah,Wakil Kepala Sekolah,Guru Wali Kelas sebab yang berstatus ASN sudah ada gaji tersendiri dengan tunjangan lainya sebab ini tidak termasuk regulasi” .Tutupnya
Sekretaris Dinas Pendidikan Misra Jaya mengungkapkan dengan detail bahwa. Khusus Guru TKS dan petugas non PNS lainya, adapun syarat penerima ini harus terdaptar di Dapodik Kemendikbud.
READ Pimpin Upacara, Dandim 0418 Palembang Beri Arahan Kepada Siswa Siswi SMP Negeri 17 Palembang
Untuk Kabupaten Muratara kisaranya tidak boleh di bawah Gaji Tahun Kemarin (Tahun 2020 red*)
Dijelaskan juga bahwa dana BOS ini tidak mungkin bisa merealisasikan seluruh guru TKS guru nanti solusinya kita akan berupaya menganggarkan melalui APBD Kabupaten Muratara.
Akan tetapi sekolah ada yang mampu,karena siswanya banyak ,tapi ada juga sekolah yang tidak mampu membayar gaji TKS guru karena siswanya sedikit nanti solusinya tetap kita anggar melalui APBD sebab tidak mungkin TKS guru tidak di gaji.
Misran Jaya menegaskan “Jangan ada lagi isu-isu ada pemotongan gaji TKS guru maupun pemotongan dana BOS sebab dana Bos cair langsung ke rekening sekolah dan dipergunakan untuk sekolah sesuai dengan Komponen Juknis pengunaan dana BOS.
Rilis.