Inilah Mekanisme Pemilihan BPD Muratara Tahun 2020

Inilah Mekanisme Pemilihan BPD Muratara Tahun 2020

Murexs.com Muratara

– DPMD-P3A kabupaten Muratara terus mensosialisasikan tahapan dan mekanisime pengisian anggota BPD Muratara tahun 2020.

Sementara itu Kepala Bidang Pemdes DPMD-P3A Kabupaten Muratara, Zulian melalalui Kasi Pemdes, Mardiansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 109 tahun 2019, pihaknya sosialisasikan tata cara pengisian anggota BPD.

“Bagi masyarakat yang berminat mencalonkan diri sebagai Balon BPD, berikut mekanisme dan tahapan pemilihan hingga pelantikan anggota BPD terpilih,” ujarnya.

Inilah Mekanisme pemilihan BPD Muratara tahun 2020:

Jumlah anggota BPD setiap desa minimal dan maksimalnya ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang ada dimasing-masing desa.

Penduduk berjumlah dibawah 1500 jiwa anggota BPD nya berjumlah 5 orang, 1.500-3.000 jiwa BP nya 7 orang dan penduduk lebih dari 3.001 jiwa jumlah BPD maksimal 9 orang, dengan miliki satu perempuan sebagai anggota dari keterwakilan perempuan.

Dengan sistem pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan dalam pembentukan panitia pengisian anggota BPD, maksimal berjumlah 11 orang yang terdiri 3 orang dari perangkat Desa dan 8 orang dari unsur masyarakat yang ditetapkan dengan kepatusan kepala Desa.

Tahapan pengisian keanggotaan BPD di Kabupaten Muratara tahun 2020.

  1. Pemberitahuan akhir masa jabatan BPD.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan BPD (13-14 Januari 2020).
  3. Sosialisasi Pemilihan BPD oleh Kepala Desa (15-17 Januari 2020).
  4. Pengajuan dan Pengusulan Biaya Pemilihan BPD (18 Januari 2020).
  5. Musdes penetapan mekanisme pengisian anggota BPD wilayah pemilihan dan penetapan kuota masing-masing wilayah (19 Januari 2020).
  6. Pendaftaran dan penetapan pemilih (27-27 Januari 2020).
  7. Pengumuman dan pendaftaran balon anggota BPD (28 Januari- 03 Februari 2020).
  8. Verifikasi persyaratan administrasi balon anggota BPD tingkat Desa, tingkat kecamatan hingga perbaiakn berkas (4-14 Februari 2020).
  9. Pengumuman dan penetapan calon anggota BPD yang berhak dipilih (15-16 Februari 2020).
  10. Undian nomor urut calon anggota DPD (17 Februari 2020).
  11. Persiapan dokumen dan pelengkapan pemungutan suara (18-22 Februari 2020).
  12. Pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara (25 Februari 2020).
  13. Laporan panitia kepada kepala Desa (26-28 Februari 2020).
  14. Laporan kepala Desa kepada Bupati (2 Maret 2020).
  15. Penerbitan Keputusan Bupati (3-9 Maret 2020).
  16. Pelantikan Anggota BPD terpilih (11 Maret 2020).

Sumber: Dinas PMD-P3A Kabupaten Muratara

Pemerintahan