Kapolres: Ipung Dibius Baru Dibunuh Dengan 6 Luka Tusukan

Murexs.com LUBUKLINGGAU-
Anton Apriyanto (38) alias Siska Sarangheyo alias Wahab, akhirnga mengakui membunuh Alm. Muhammad Efendi alias Ipung (65) pemilik Ipung Salon karena dirinya sakit hati telah diejek korban.

“Aku sakit ati dikato-katoin waktu di Pasar Inpres. Kampang, babi, anjing, beruk. Malam agek kuhabisi kau. Sebelumnyo pernah tengkar mulut, ado ibu-ibu ngobrol dengan Ipung ngatoi cak kebelagaan (ganteng), kecantikan. Tapi aku nyesal nian, minta maaf nian ke followers dan netizen aku la bunuh,” ujar Siska yang menyatakan kejadian itu terjadi Kamis siang (22/8), saat Press Rilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, Rabu pagi (28/8).

Berawal dari sakit hati itu, Siska langsung berniat membunuh Ipung. Malam harinya sekira pukul 00.30 WIB Jumat dini hari (23/8), Siska dan dua pelaku lainnya mendatangi Ipung dikediamannya yang juga merupakan tempat usaha salon di Jalan Yos Sudarso depan JM Linggau Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Barang bukti alat untuk membunuh Ipung

Sebelum melakukan aksinya, mereka menyempat menenggak miras jenis Anggur Malaga. Ketiganya masuk lewat rolling door depan yang tidak terkunci. Melihat Ipung tertidur dengan TV masih menyala, Siska langsung membekap Ipung dengan obat bius yang siap ditangan.

Hal inipun ditegaskan Kapolres AKBP Dwi Hartono.

“Ipung dibius baru dibunuh dengan 6 luka tusukan di perut, 2 di leher dan 1 luka di kepala. Motifnya, sakit hati karena dikata-katain siang hari sebelumnya di Pasar Inpres,” ujar Kapolres.

Dalam kasus pembunuhan Ipung ini, penyelidikan tiga hari ada beberapa nama yang dicurgai dan mengerucutlah nama Siska serta dua pelaku lain berstatus buron.

“Siska menusuk dileher 1 kali, diperut 1 kali, sisanya pelaku lain. Pelaku ini sempat mabuk Malaga, dari TKP petugas mengamankan barang bukti 2 batu sekepal tangan, tali plastik, 2 gembok, 1 set pakaian korban. Siska adalah otak pembunuhannya dan dikenakan Pasal 338 junto 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun,” jelas Kapolres yang juga menyatakan Siska pernah ditahan selama 10 tahun kasus serupa.

Kriminal