Murexs.com Bengkulu – Dewi Astuti, pengusaha PT Tiga Putra Mandiri Bengkulu yang juga istri Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, serta Malihin yang merupakan Lurah Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangkas kasus korupsi lahan Pemkot Bengkulu yang saat ini perkaranya ditangani Kejari Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Oktalian Darmawan SH mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Untuk tersangka perempuan ditempatkan di Lapas khusus perempuan dan tersangka lak-laki di Rutan Malabero,” jelas Oktaliwan Darmawan kepada wartawan di Kejari Bengkulu, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yakni pasal 2 dan 3. Sementara itu, untuk kerugian negara yang telah dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah sekitar Rp 4,5 miliar.
Untuk diketahui, kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar yang terletak di Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tersebut ditangani oleh penyidik Kejari Bengkulu. Sejumlah pihak termasuk pejabat dan mantan pejabat telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar tahun 1995, Pemerintah Kota Bengkulu menghibahkan tanah seluas 62,9 hektare di Kelurahan Bentiring untuk masyarakat. Namun, pada tahun 2015 sekitar 8,6 hektare tanah hibah ini diduga dijual oleh oknum pejabat kepada pihak pengembang atau depelover perumahan. (Cc).