Murexs.com MUBA
– Pembalakan hutan di kabupaten Musi Banyuasin akhir-akhir ini semakin menggila. Seolah tak tersentuh pengambil kebijakan, aktifitas tersebut terus berjalan bahkan merambah sejumlah lokasi terlarang seperti hutan kawasan maupun daerah resapan air.
Sejumlah pabrik Pemgolahan kayu Shawmil terlihat eksis berproduksi, deruman mesin gergaji hampir selama 24 jam sehari terdengar meraung membelah kayu-kayu gelondongan ukuran besar untuk dijadikan berbagai bentuk dan ukuran sesuai pesanan yang laris manis dipasaran.
Salah satu pekerja mengatakan mereka membeli kayu kayu tersebut dari hutan kebun masyarakat. Namun ia mengaku tak tahu ketika ditanya daerah mana yang dimaksud hutan kebun masyarakat.
kayu gelondongan yang dibawa ke Shawmil melalui transportasi air.
“Wah kurang tau ya pak, pokoknya kayu ini kami beli dari masyarakat. Mereka mengatakan kayu ini berasal dari hutan kebun mereka,” kata pekerja tersebut sewaktu dijumpai dilokasi Shawmil belum lama ini.
Tak pelak ratusan kubik kayu setiap harinya terlihat dikirim keluar daerah Sumatera Selatan, seperti Lampung, hingga Jakarta dan Bogor.
Salah satu Shawmil didesa Beruge yang dikelola CV. Sumber Sumendo diduga beroperasi tampa dilengkapi perizinan yang semestinya. Salah satunya Izn tempat usaha ( SITU ) baik dari dinas terkait maupun pemerintah desa.
Kayu hasil olahan yang diduga berasal dari aktifitas pembalakan liar.
Indikasi tersebut diperkuat Kepala Desa Beruge Samsuri.SN, saat dikonfirmasi Jumat (29/11/2019). Menurut dia, pihaknya pernah memanggil dan mempertanyakan izin usaha Shawmil yang berlokasi didaerahnya tersebut. Namun hingga saat ini pengusaha tersebut tak ada menunjukkan dokumen dokumen yang ditanyakannya.
” Saya sudah pernah panggil Bos Shawmil tersebut, namanya ‘J’ sudah saya panggil ke kantor untuk menanyakan surat-surat ijin pengolahan Shaumil karena hampir 3 tahun saya jadi Kades saya tidak pernah mengeluarkan ijin. Atau pun sekedar pemberitahuan untuk kegiatan pengolahan kayu tersebut,” kata Syamsuri dikantornya.
Menurut dia, sebagai Kepala Desa merupakan kewajiban bagi dirinya untuk mengetahui segala bentuk usaha atau aktifitas dalam wilayahnya. Karena jika terjadi sesuatu dalam lokasi usaha tersebut maka yang akan dipertanyakan pertama kali adalah dirinya selaku kepala desa.
“Wajar kan kalau saya pertanyakan izinnya? Apakah usaha mereka legal, bayar pajak dan lain sebagainya. Dan kalau terjadi sesuatu disana, polisi pasti nyari Kepala Desa dulu, ” imbuhnya.
Ia menduga usaha tersebut tidak memenuhi syarat perizinan disamping mengganggu warga da merusak lingkungan terutama infrastruktur jalan. Dan sama sekali tidak memberikan kontribusi untuk PAD Kabupaten Muba.
Sementara itu Hendra Imron Sekretaris LSM PP Sumsel, Korwil Muba sangat menyayangkan kegiatan tersebut. Apalagi usaha tersebut sudah lama berjalan. Disisi lain pemiliknya tidak pernah melaporkan atau ijin dari kepala desa. Untuk itu dia berharap agar kiranya pihak penegak hukum dapat mengecek surat izin Shawmil tersebut yang diduga bodong. Terkait pemberitaan ini pemilik Sawmil belum bisa dikonfirmasi. Sejumlah pekerja yang dijumpai dilokasi mengatakan bos nya lagi keluar. ” Maaf pak bos lagi keluar, ” kata pekerja tersebut. (tim/Murexs.com)