Kades Diduga Lindungi Polusi PT. CRF

Kades Diduga Lindungi Polusi PT. CRF

Murexs.com Bengkulu– Sejak berdirinya pengelolah dan produksi batu pecah yang menggunakan Stone Crusher 6 Juli 2020 lalu ditengah pemukiman warga Desa Tanjung Sanai II itu menghasilkan suara bising, debu batu yang berterbangan menjadi ancaman serius bagi warga, sepertinya Keberadaan pengelolahan batu pecah milik PT. Citra Rekayasa Fadilah (CRF) itu lebih banyak mudaratnya, pendapatan Pajak tak sebanding dengan dampak buruk lingkungan yang ditimbulkan.

Amir kades Tj Sanai II (Kiri atas), Andri Kendi Putra, tangan kanan PT CRF (kiri
Suara Bising dan polusi yang diderita warga sekitar lokasi pengelolahan batu pecah itu hingga saat belum mendapat tanggapan baik dari Kepala Desa maupun pihak kecamatan Padang Ulak Tanding.

Kuat dugaan Kades dan Camat telah menerima sesuatu dari pihak perusahaan sehingga membuat kabur mata bahkan telinga jadi tuli terhadap keluhan warganya yang terpapar debu, hingga mereka tidak berani menindak apalagi menghentikan aktifitas pengelolahan batu pecah PT. CRP milik pengusaha asal Lubuk Linggau itu, kata warga yang minta namanya tidak ditulis, alasan keamanan.

Sebelum nya M Zen pemerhati lingkungan kepada media ini mengatakan Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban, selain administrasi kades juga bertanggung jawab terhadap penataan dan pengelolaan wilayah didesa nya.

“Kepala desa harus menghentikan kegiatan pengelolahan batu pecah itu, selamjutnya melaporkan pada aparat terkait apalagi sudah membuat bising dan pencemaran udara” tegas Zen.

Orang kepercayaan PT. CRF Andri Kendi Putra hingga kini belum memberikan penjelasan terhadap berita ini, sumber media ini mengatakan bahwa usai hari raya saudara Andri mengundurkan diri, belum diketahui alasan mengapa pria yang hoby pelihara ikan cupang ini mundur dari perusahaan tersebut.
Garuda..

Umum