Kades Hendri Suka Raja Himbau Kepada Warga  Segera Mendaftar PTSL Demi Pengakuan Tanah Secara Sah Dan Legal

Kades Hendri Suka Raja Himbau Kepada Warga Segera Mendaftar PTSL Demi Pengakuan Tanah Secara Sah Dan Legal

Murexs.com Muratara–Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan  sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Untuk itulah Kades Suka Raja kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara, menghimbau kepada warganya segera mendaftakan tanahnya.

“PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan Desa. Kami juga memastikan agar semua warga, yakni para wiraswasta dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur kades Hendri.

“saat ini Masih ada warga yang belum mendaftar  dan sebagaian yang mendaftar langsung kami lakukan pemetaaan “, ujarnya.

Lanjutnya, “Saya Selaku Kades menghimbau kepada warga yang belum mendaftar agar segera mendaftar mengingat pentingnya hak pengakuan Tanah yang sah dan legal
melalui progam PTSL ini,dan juga untuk menunjang pengembangan ekonomi disegala sektor terutama pertanian ,”imbuhnya.

Salah seorang warga juga menuturkan kepada awak media Murexs,Senin (19/10/2020),”saya sangat berterima kasih pada pemeritah desa
juga pada pokmas yang bersedia mem Bantu menguruskan Tanah saya Karena bila menguruskan secara regular Susah Dan mahal ,klu iku program PTSL ini saya bisa hemat waktu Serta biaya”ungkap warga desa Suka Raja Kecamatan Karang Jaya. 

(Ratna).

Umum