Murexs.com Lubuklinggau – Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akan berikan sanksi tegas oknum guru dan Kepala Sekolah yang terbukti ‘Nakal’.
Kepala sekolah dan guru yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan amanah tanpa ada unsur kepentingan lain yang disengaja sehingga berdampak merugikan dunia pendidikan.
Menanggapi atas banyaknya pemberitaan tentang kepala sekolah, ada yang diduga pungli dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan berbagai modus mulai dari biaya UNBK, biaya pembangunan gedung sekolah bahkan biaya beli buku serta biaya nonton film yang dianggap mendidik.
Seperti pemberitaan terhadap Kepala Sekolah SDN 28 Lubuklinggau yang diduga mengambil pungutan dari siswa dengan modus bangun gapura dan wc padahal apa yang dilakukan mereka salah dan sangat memberatkan wali murid serta siswa takut masuk sekolah.
Ada juga pemberitaan tentang dugaan pungli di SMPN 6 Lubuklinggau yang berujung klarifikasi dan telah diperjelas oleh kepala sekolah tersebut, serta SDN 52 yang diduga pungli untuk nonton film tentang pendidikan yang ujungnya menjadi polimik serta momok yang menakutkan bagi wali murid saat adanya pungutan tersebut.
Dr. H Tamri, MM, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau geram atas mendengar kejadian hal tersebut dan akan menindak tegas oknum kepala sekolah yang bertindak nakal tersebut.
“Kami akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan. Dan akan mengadakan sosialisasi untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi lagi hal yang serupa,” ujarnya.
Namun, di Kota Lubuklinggau terkadang tidak sedikit yang ditemui oknum baik guru dan kepala sekolah yang ‘nakal’ seperti tidak disiplin kerja dengan bolos datang. Kemudian bagi oknum kepala sekolah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk tujuan kepentingan tertentu.
Menanggapi hal itu, “Jika memang ada oknum guru apalagi kepala sekolah yang terbukti ternyata “nakal” dan melanggar maka pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas tanpa terkecuali siapa pun itu, Saya akan koordinasikan dengan Bapak Walikota, jika dia seorang guru maka akan kita mutasikan dan jika seorang kepala sekolah maka akan dicopot jabatannya sebagai kepala sekolah,” tegas Tamri.
Jadi, lanjut Tamri jangan coba-coba berani melakukan hal-hal diluar koridor yang ditentukan jika tidak ingin menyesal di kemudian hari.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Tenaga pendidik di Kota Lubuklinggau kiranya dapat menjalankan tugas dengan baik dengan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif di sekolah masing-masing.
Dan kedepan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan pemerataan kedisiplinan dibidang pendidikan. (*)