Murexs.com Lubuk Linggau – Kakek Mulyadi alias Mul (50) warga Dusun V, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniar SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (10/9) siang.
Dalam persidangan yang berlangsung, Mul tertunduk di kursi persakitan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuklinggau. JPU menyatakan terdakwa terbukti sah bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU RI No.35 tentang Perlindungan Anak.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dian Triastuty SH didampingi Anggota Hakim Tatap Situngkir SH dan Yuliana SH dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah SH, JPU menyatakan terdakwa Mulyadi dinyatakan sah bersalah dan dituntut sembilan tahun penjara dengan subsider enam bulan penjara jika membayar denda Rp1 miliar.
Seusai mendengar tuntutan yang dijatuhkan, Mul yang merasa bingung tak tahu harus berucap apa ketika Majelis Hakim menyatakan untuk terdakwa memberikan pembelaan atau pledoi.
Kemudian pledoi pun diwakili kuasa hukumnya Amirul Mukminin, SH dari Posbakum.
“Mohon maaf ibu Ketua Majelis Hakim, boleh saya meminta waktu untuk berunding menyatakan pledoi bersama terdakwa,” tanya Amirul.
Usai beberapa menit berunding, terdakwa angkat bicara bahwa pledoi yang akan dilaksanakan diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Mohon izin Majelis Hakim, setelah saya berunding dengan terdakwa, saya mewakili agar meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan, mengingat dirinya telah mengakui perbuatannya, selain itu selama menjalani persidangan terdakwa bersikap sopan dan berbicara sesuai yang ditanyakan dalam persidangan yang berlangsung,” jelas Amirul Mukminin.
“Permintaan terdakwa sudah kami dengar, sementara pendapat JPU, setelah mendengar pledoi dari terdakwa bagaimana?,” tanya Dian kepada JPU.
“Terimakasih yang mulia, saya sudah mendengar pledoi terdakwa, namun kami dari JPU masih tetap pada tuntutannya,” tegas JPU Yuniar.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa mendengarkan, JPU masih tetap dengan tuntutan, terkait untuk putusan, kami masih butuh waktu satu minggu untuk melanjutkan sidang putusan terhadap terdakwa, bagaimana JPU dan terdakwa.
Kemudian JPU menyepakatinya, begitupun terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, dan ketua Majelis Hakim pun mengetuk palu keadilan sebanyak tiga kali tanda sidang ditunda hingga Selasa (17/9) depan dalam agenda putusan dari Majelis Hakim.
Sedikit ulasan dalam dakwaan, kronologis kejadian bermula pada 6 Juni 2019, bermula saat itu korban Syur (8) datang ke rumah terdakwa bertujuan hendak bermain dengan cucu terdakwa yang seumuran dengan korban.
Korban yang saat itu sedang asyik bermain tiba-tiba tangannya ditarik oleh terdakwa dan mengajak pergi ke kamar.
Korban yang merasa tidak mengerti hanya bisa diam saat diajak oleh terdakwa. Sampai di kamar terdakwa menutup pintu sambil meminta korban agar diam. Terdakwa langsung membuka pakaian korban dan merebahkan badannya ke atas kasur.
Kemudian terdakwa membungkam mulut dengan pakaian korban. Setelah Usai melampiaskan nafsu bejat terdakwa korban berteriak kesakitan. Seakan tanpa merasa berdosa, terdakwa meminta korban memakai kembali pakaiannya dan menyuruh korban kembali bermain.
Korban yang merasa kesakitan di bagian kemaluannya langsung menceritakan kepada orang tuanya. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diadili melalui hukuman yang berlaku.
(Red).