Murexs.com MUSI RAWAS- Benar seperti kata, “Bang Napi”, yang dulunya perna hits disalah satu channel televisi yang pesannya, “Kejahatan Itu Terjadi Bukan Hanya Karena Ada Niat Pelaku, Namun Juga Karena Ada Kesempatan, Jadi WASPADALAH…
WASPADALAH”..
Hal tersebut terbukti dan dialami perempuan berinisial, SW (21), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Pasalnya perempuan ini diduga hampir jadi korban pemerkosaan dan ancaman kekerasan (Pasal 285 Jo 53 KUHP), yang dilakukan oleh, Zulkarnain (44), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.
Kejadian yang tidak patut dicontoh tersebut terjadi lantaran korban sedang sendirian dirumahnya disalah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (15/4/2023).
Namun untungnya, aksi bejat tersangka diketahui keluarga korban dan warga sehingga tersangka diamankan warga dan dibawa ke Polsek Muara Kelingi, hingga diserahkan ke Mapolres Mura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (15/4/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Kelingi, AKP Pettra Albert saat dikonfirmasi sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (16/4/2023).
“Kami telah mengamankan tersangka, Zulkarnaian, karena melakukan percobaan pemerkosaan dan ancaman kekerasan. Sebelumnya tersangka diamankan warga dibawa ke Polsek Muara kelingi dan kini diserahkan ke Polres Musi Rawas,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian percobaan pemerkosaan dan ancaman kekerasan terjadi bermula, saat korban sedang berbaring di dalam kamarnya, lalu pelaku bertanya kepada korban, “Dimana Keberadaan Orang Tua Korban” dan Korban Menjawab “Orang Tuanya Tidak Berada Dirumah Sedang Pergi Didusun,”.
Saat mendengar jawaban korban, pelaku langsung mendobrak pintu kamar korban dan langsung melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis pisau kearah leher korban.
“Jadi, korban sempat melawan, namun pelaku mengancam sambil mencekik leher, dan pelaku juga menutup wajah korban dengan menggunakan bantal, ironisnya lagi, pelaku juga menggunakan pisau mengarahkan keleher korban. Lantaran tenaga pelaku cukup kuat dan korban kehabisan tenaga, hingga tidak sadarkan diri, sehingga korban tidak mengetahui lagi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya,” paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, namun aksi pelaku beruntungnya diketahui oleh orang tua korban dan pelaku berusaha melarikan diri, untungnya keluarga dan warga berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Muara Kelingi hingga diserahkan ke Polres Mura.
Saat ini tersangka ditangkap sesuai dengan laporan polisi nomor: LPN/ 28 / IV / 2023 / SPKT SEK MKL / RES.MURA / SUMSEL TANGGAL 15 APRIL 2023.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu bilah pisau warna hitam panjang 21 Cm bergagang kayu warna coklat bersarung kain dililit lakban hitam, satu lembar baju Korban, satu lembar celana korban dan satu buah bantal bersarung hitam,” tutupnya.