Murexs.com Lubuklinggau–
Kasus korupsi proyek lelang jabatan Wilayah Kabupaten Muratara pada tahun 2017, memasuki babak baru. Dua terdakwa kini menjalani sidang perdana.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual, Senin (14/12/2020). Pembacaan dakwaan dilakukan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sementara terdakwa berada di Lapas Lubuklinggau. Dan Majelis hakim Abu Hanifa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kedua terdakwa yang disidangkan yakni Mantan Bendahara Pengeluaran BKPSDM Kabupaten Muratara bernama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto selaku Kabid.
Kepala Kejaksaan Negeri Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan tadi pagi kedua terdakwa menjalani sidang perdana melalui virtual.
Penuntut umum Sumaherti dan Rahmawati membacakan dakwaan keduanya. Akibat perbuatannya keduanya didakwa dua pasal.
“Perbuatan terdakwa diancama tidak pidana dalam pasal 2 dan pasal 3 atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, kata Yurizal kepada media, Senin (14/12/2020).
Kronologis singkat yang membuat kedua terdakwa disidangkan bermula pada tahun 2016 terdapat kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial pada BKPSDM Kabupaten Muratara.
Dan kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Palembang selama enam hari, dan tidak dianggarkan pada DIPA tahun 2016 atas perintah dari Abdula Macik selaku Plt sekda Kabupaten Muratara pada saat itu.
Lalu Sekda meminta terdakwa Hermanto agar mencarikan donator pelaksana kegiatan tersebut dengan memberikan honorarium pagi panitia seleksi.
Kemudian untuk menutupi pengeluaran dana kegiatan pada tahun 2016 tersebut, tedakwa Riopaldi Okta Yudha, melaksanakan pencairan dana kegiatan uji kompentensi pejabat struktural dan pegawai potensial dengan anggaran sebesar Rp900 juta.
Dan mereka membuat Spj fiktif kegiatan tersebut, seolah-olah dilaksanakan di Hotel 929 di Lubuklinggau, akan tetapi kegiatan tersebut tidak perna dilaksanakan di Hotel 929. Akibat Fiktif tersebut Negara mengalami kerugian.
Dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera selatan, dan mengakibat kerugian Negara sebesar Rp 366.605.170, (Tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus lima rubu seratu tujuh puluh).-net
(Tim13).