‘Kejam’ Dibunuh , Lalu Mayatnya Diperkosa

Murexs.com Muratara – Heboh, Warga Desa Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB menemukan seorang bocah perempuan tewas dengan kondisi bugil di kebun karet.

Diketahui Korban adalah IA (10) warga setempat . Ia diketahui menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan pelajar bernama Anto Wijaya (18) warga Blok C1 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung.

Kapolres Muratara AKBP Adi Witanto melalui Kapolsek Nibung AKP Denhar menjelaskan tersangka berhasil ditangkap setelah didapatkan keterangan saksi-saksi. “Tersangka sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Pembunuhan kejam dan pemerkosaan itu, diketahui terjadi Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di dalam kebun karet.

“Awalnya korban hendak menyusul ibunya di kebun. Ia berjalan kaki membawa karung berisi makan makanan,” jelas Kapolsek.

Di dalam perjalanan korban dilihat oleh tersangka. Kemudian Anto Wijaya mendekati korban dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Namun korban marah-marah, lalu tersangka menyeret korban kedalam kebun karet dan langsung memukul tengkuk korban dua kali. Bahkan dengan sadis kepala korban dibenturkan ke pohon karet tiga kali.

Akibatnya korban langsung tewas seketika. Namun oleh tersangka dengan kejamnya bocah yang sudah menjadi mayat diperkosa. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi bugil.

Dua hari kemudian, mayat korban ditemukan warga. Petugas Polsek Nibung mendapatkan laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan info dari saksi bahwa korban terakhir kali terlihat bersama tersangka Anto Wijaya,” jelas Kapolsek.

Berbekal informasi itu, pihaknya menangkap Anto Wijaya. “Tersangka mengakui membunuh dan kemudian memperkosa korban yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Tersangka mengakui tega melakukan perbuatan bejat tersebut, karena dendam dengan ibu korban, sebab sering dimarahi, gara-gara sering mencuri di rumah korban, padahal mereka masih ada hubungan keluarga.

Ditambahkan Kapolsek, Anto Wijaya diancam melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Rls.

Kriminal