Keputusan Akhir Pinal Sepakat Pesta Malam Di Muratara Di Tutup

Keputusan Akhir Pinal Sepakat Pesta Malam Di Muratara Di Tutup

Murexs.com Muratara– Setelah melalui berbagai macam rintangan dan menuai protes dari sebagian pihak yang tidak menyetujui akan adanya Perda ditutup pesta malam yang disahkan oleh pemerintah kabupaten Musi Rawas Utara, akhirnya Selasa (18/5/2021) hasil rapat koordinasi kesepakatan dan pertemuan dengan wakil bupati, para kades,pihak Kapolres,Dandim MLM dan dinas terkait sepakat bahwa Pesta Malam di kabupaten Muratara ditutup.

Ditegaskan oleh bupati Muratara H.Devi Suhartoni dalam wawancara langsung dengan para awak media, bahwa semua desa menyetujui sepakat pesta malam ditiadakan kecuali 4 desa,yakni desa Embacang Baru Ilir,Batu Gajah Baru, Karang Anyar dan Lesung Batu Tua.

” Dalam rapat koordinasi terkait penolakan pesta malam, 78 desa sudah sepakat menyetujui perda nomor 17 tahun 2019 diterapkan, cuma 4 desa yang tidak menyetujui ,jadi mau tidak mau 4 desa harus ikut dengan keputusan yang sudah disepakati oleh pemerintah”, tegasnya.

Bupati juga mengatakan apabila dikemudian hari terjadi permasalah serupa, pemerintah tidak bertanggung jawab akan hal tersebut,karena pemerintah sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian dan TNI untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjutnya, terkait pemblokiran jalan tidak ada hubungan dengan perda semua ada aturannya, semua akan diserahkan ke pihak penegak hukum.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres Muratara AKBP. Eko Sumaryanto S.I.K menjelaskan bahwa tindakkan pemblokiran jalan tidak ada hubungannya dengan perda (peraturan daerah), dan tindakan penutupan jalan adalah tindakan anarkis yang melawan hukum,karena mengganggu ketertiban umum dan jalan nasional.

” Hal ini tidak ada kaitannya dengan perda ,jadi kami berharap masyarakat Muratara untuk tidak lagi berbuat anarkis dengan memblokir jalan, karena jalan milik nasional banyak yang merasa dirugikan, contoh kecil kemaren ada ambulan yang ingin lewat jadi terhambat ,sedangkan ini menyangkut nyawa seseorang”,jelasnya dalam wawancara langsung dengan awak media.

Sementara itu ditanya masalah apakah kades yang dianggap sudah menjadi provokator ditahan ,Kapolres AKBP Eko Maryanto,SIK menjelaskan saat ini oknum kades tersebut hanya diperiksa untuk mengklarifikasi terkait masalah tersebut.

“Pihak kami semalam sudah menjemput kades tersebut untuk diperiksa serta mengklarifikasi terkait masalah provokator pemblokiran jalan,belum ditahan ,hanya diperiksa dan dimintai keterangan”, ujarnya.

Ketua forum kades se Muratara kades Karang Anyar Amir memberikan penjelasan terkait 4 kades yang tidak menyetujui perda terkait pelarangan diadakannya pesta malam.Ia menjelaskan bahwa pada intinya penolakan tersebut didasari adanya desakan warga desa yang mengikuti persatuan acara dipesta malam ,karena takut merasa dirugikan.

” Tadinya kami meminta pemerintah untuk merevisi serta mengkaji ulang terkait perda pelarangan pesta malam, karena ada sebagian warga desa merasa keberatan disebabkan mengikuti persatuan lelang”, tuturnya.

Kemudian ia mengatakan bahwa sebagai ketua forum kades akan segera mengadakan rapat dan menjelaskan ke semua kades di Muratara bahwa keputusan serta kesepakatan pemerintah telah menyetujui perda untuk meniadakan pesta malam di kabupaten Muratara.

“Keputusan akhir sepakat bahwa perda tentang pelarangan pesta malam sudah disahkan ditutup, mau tidak mau harus patuh dan tunduk kepada peraturan yang ada”, ujarnya.

Jurnalis : Junaidi

Umum