Keseringan Nonton Film Porno, Adik Kandung Jadi Pelampiasan

Keseringan Nonton Film Porno, Adik Kandung Jadi Pelampiasan

Murexs.com Muratara–Remaja putri asal kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi korban cabul yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri.

Korban yang berusia 13 tahun itu disetubuhi oleh kakaknya berinisial US (15). Kakak kandung korban melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk adiknya.

Kasat Reskrim AKP Dedy Rahmad Hidayat, mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, jelas pelaku melanggar pidana pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesi
No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pencabulan terjadi Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira jam 10.00 WIB,”kata Kasat dalam riliesnya kepada media, Selasa (19/10/2021)

Kasat mengatakan, pelaku saat kejadian mengajak korban ke kamar mandi, saat dikamar mandi pelaku membujuk korban agar mau disetubuhi.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Dan akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan luka dibagian kemaluannya.

“Aksi tersebut diketahui setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya,”terangnya.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Muratara.

Setelah menerima laporan, pelaku berhasil diamankan dirumahnya sendiri.

“Dari hasil interogasi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilandasi akibat seringnya menonton film porno yang ada di internet,”terangnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan rasa takut serta malu untuk bertemu orang.

Junaidi

Kriminal Umum