Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Muratara Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2020

Komisi pemilihan umum daerah kabupaten Muratara Gelar Rakor Persiapan Kampanye Pilkada 2020

Murexs.com Muratara – Dalam rangka menghadapi Pilkada 9 Desember 2020, Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD ) Musi Rawas Utara menggelar Rapat koordinasi terkait persiapan kampanye yang di selenggarakan di kantor KPUD kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Jum’at (25/02/29)

Rakor dengan dihadiri beberapa Komisioner komisi pemilihan umum daerah (KPUD) ,Ketua Bawaslu, Sekda, Kaban Kesbangpol, Sat POL-PP , Polres Muratara, Dandim 0406 MLM dan seluruh camat yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam Rakor tersebut membahas beberapa Poin penting terkait pelaksanaan tahapan dan persiapan kampanye serta Alat Peraga Kompanye (ATK) dan zona kompanye, pada Pemilihan umum Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara 9 Desember tahun 2020.

Menurut Neti Herawati dari komisioner KPUD kabupaten Muratara menyampaikan dalam kata sambutannya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat ini sudah memasuki zona sedang dalam mewabah nya virus Covid 19, makanya kami dari pihak KPUD kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rakor hari ini kita hanya mengundang sebagian saja sesuai protokol kesehatan.

“Rakor hari ini kita undang hanya yang menurut penting saja, seperti Bawaslu,Kesbangpol,Sat POL-PP, Polres,Dandim,LO dari Paslon masing-masing, dan seluruh camat di Muratara.mengingat Muratara saat ini berada di zona sedang dalam penyebaran virus corona”jelasnya Neti.

Di tempat yang sama usai acara tersebut, Neti juga menambahkan, dalam Rakor hari ini kita akan panggil pihak terkait untuk membahas penepatan Alat Peraga Kompanye (APK) maupun ukuran Alat Peraga Kompanye (APK) serta di mulai nya waktu dan batasan kompanye.

“Dari hasil Rakor yang pertama tahapan kompanye akan di mulai 26 Septmber hingga 5 Desember 2020, kedua ukuran baleho sesuaikan aturan PKPU maksimal 7×4 dan minimal 1×5, sedangkan penambahan APK dari Paslon masing masing sebanyak 200- persen, untuk pemasangan umbul-umbul harus mencantumkan nomor urut nama calon dan Partai penggusung. serta penepatan pemasangan APK tidak mengaggu ketertiban umum,”. ujar Neti saat di wawancara oleh awak media.

(Bang putra)

Umum