Murexs.com Muratara— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) pemutahiran data pemilih Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati kePPK dan PPS di Aula Siti Rahma, Kamis (08/7/2020).
Kegiatan ini dihadiri anggota komisioner KPUD Muratara dan diikuti oleh Ketua dan anggota PPK divisi Program dan Data serta Ketua dan 1 orang Anggota PPS se Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dalam Bintek KPU tersebut, ketua KPUD Muratara Agus Maryanto mengatakan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih dan PPDP mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.” Jelasnya.
Menurutnya, pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh -sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
Karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data serta teliti dalam bekerja dan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT-RW atau sebutan lainnya termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk itu, PPDP wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku Kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) sekaligus untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait”, terangnya.
“Secara prinsip PPDP bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020”, ungkapnya
” Lebih lanjut ia menerangkan bahwa untuk pendataan terakhir dan harus dilaporkan ke KPU tanggal 13 Agustus 2020. PPD dipilihnya bisa berasal dari pengurus RT atau RW atau nama lainnya dan membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU juga menjelaskan,“Bimtek hari ini kita laksanakan secara berjenjang. Dari KPU ke PPK, kemudian PPK melaksanakan Bimtek ke PPS, selanjutnya PPS ke PPDP. Harapan kami, semua Bimtek sudah dilakukan sebelum tanggal 15 Juli ini seluruh PPDP siap menjalankan tugas melaksanakan pencocokan dan penelitian.
Sesuai perintah KPU RI, seluruh nya harus mengikuti protokol kesehatan dengan melaksanakan rapid test dan ketika dilapangan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), dan sebelum ditetapkan, semua petugas harus dipastikan non reaktif/ tidak terpapar agar tidak muncul kluster baru dalam proses pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sebelum tanggal 15 harus sudah diketahui hasil rapid testnya dan dinyatakan sehat dan siap melaksanakan tugas.” Tutupnya. (Ben/Putra).