18/03/2025

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u1603218/public_html/murexs.com/wp-content/themes/chromenews/inc/hooks/hook-single-header.php on line 87

Murexs.com MURATARA – Dengan adanya aksi demo Dari Gerakan Aspirasi Rakyat (Gaspiran) Muratara, didepan kantor DPRD Muratara pada, Kamis (10/03) Pukul 10:00 Wib, yang menuntut agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Muratara segera memproses Oknum DPRD Muratara yang viral VCS, berlakukan Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Muratara.

Icandra Tanjung. S.I.P. toko pemuda Muratara mengatakan kita minta BK DPRD Muratara segera memproses dan
berlakukan Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Muratara dan harus segera memproses pelanggaran Tatib tersebut.

“Didalam peraturan DPRD Kabupaten Muratara Nomor 24 Tahun 2019 tentang : Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 1 poin 4 dijelaskan kode etik DPRD yang selanjutnya disebut kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas DPRD,” jelasnya.

Selain itu, dijelaskan juga di BAB XI tentang kode etik pasal 124 ayat 1 dan 2 tertulis jelas bahwasanya ada yang harus dijaga oleh seorang anggota DPRD mulai dari sikap dan prilaku anggota DPRD hingga larangan sampai dengan ha-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD.

” ini sudah sangat mencoreng lembaga DPRD Muratara, bukan hanya lembaga DPRD Muratara yang merasa di permalukan tapi masyarakat Muratara secara keseluruhan, terutama warga Nibung dan Rawas Ilir karena oknum tersebut berasal dari Davil tersebut, tentu nya merasa di permalukan karna DPRD sebagai wakil rakyat sejatinya menjadi penyambung aspirasi masyarakat. Yang seharus nya memberikan contoh contoh yang baik untuk masyarakat Muratara. Bukan melakukan hal hal tercela seperti itu,” ujar Icandra sapaan akrabnya, kepada media koran ini, Sabtu (12/10).

Selain itu, partai pengusung juga harus punya hitung hitungan politik ungkap pria yang pernah menimba ilmu di Pascasarjana Jurusan hukum tatanegara HTN Universitas Muhammadiyah palembang ini. jangan sampai merusak cita cita besar partai kedepan, ini akan sangat berpengaruh kepada perolehan suara partai pada pemilu akan datang, bukan hanya daerah bahkan secara nasional. Karna ini sudah menjadi pemberitaan nasional. apalagi ketua umum partai tersebut akan mencalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2024 mendatang. Tentunya pasti berdampak pada elektabilitas Prabowo Subianto sebagai ketua umum dan sebagai capres dari partai tersebut. Khusus di Muratara. Perlu sama sama kita ketahui 2019 Prabowo Subianto menang di Muratara. Jika tidak ada ketegasan dari partai. apabila ada kader kader partai nya yang mempunyai prilaku menyimpang namun tidak di tindak tegas oleh partai.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *