Lantik Pj. Kades Desa Noman Baru, Sekda Minta Persiapkan Pilkades Definitif

Lantik Pj. Kades Desa Noman Baru, Sekda Minta Persiapkan Pilkades Definitif

Murexs.com Muratara — Sekda Kabupaten Musi Rawas Utara Sekda Alwi Roham melantik Erwandi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades)desa Noman Baru, Kecamatan Rupit,Selasa,(27/10/2020) . Erwandi menggantikan Kades sebelumnya, Almarhum Hj Aima Amirudin yang telah meninggal dunia karena sakit.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan, dilaksanakan di kampung tujuh desa Noman Baru.Dalam acara pelantikkan tersebut turut hadir ,  Sekda Muratara Alwi Roham,polres Muratara, Camat Rupit Deni Andri,koramil, kades desa Noman Lama,seluruh oerangkat desa Noman Baru, BPD dan sejumlah tokoh masyarakat desa Noman Baru.

Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa otonomi daerah telah memberikan keluasan bagi daerah untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangga berdasarkan prakarsa serta kemampuan daerah. “Pemerintah daerah juga berkewajiban mendorong terselenggaranya otonomi bagi desa-desa di wilayahnya. Sehingga, penyelenggaraan pemerintah desa dapat mencapai tujuannya. Yakni, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” tuturnya.

Menurutnya dalam penyelenggaraan otonomi desa sebagai wujud upaya mengatur dan mengurus rumah tangga, maka desa memiliki kewenangan yang telah ada sebagai asal usulnya. Disamping itu, ada juga kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Kewenangan yang merupakan hak asal usul desa antara lain menentapkan peraturan dan menyelenggarakan pemerintahan desa,” sebutnya.

Selain itu, memiliki pimpinan pemerintah desa, memiliki kekayaan desa. Kemudian, menggali sumber-sumber pendapatan desa, memberdayakan masyarakat desa untuk bergotong royong dan berpartisipasi dalam pemerintahan serta pembangunan. Termasuk juga, mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa. “Dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa, maka dibutuhkan kepemimpinan yang mumpuni dan memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya sesungguhnya pejabat kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu, harus mampu menjawab tantangan dan semakin komplek serta mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan masyarakat. “Termasuk juga, bertugas mempersiapkan pelaksanaan Pilkades definitif yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang,” kata sekda.

Perlu diketahui, tambahnya, bahwa Kades dapat berhenti karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Untuk menyikapi agar tidak terjadinya kekosongan pimpinan di desa, maka diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pj Kades sampai terpilihnya Kades yang baru.
(Ben).

Umum