28/04/2025
IMG-20250329-WA0005

Murexs.com, Muratara — Jamin hak-hak warga binaan terpenuhi, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan ikut Laksanakan pemberian Remisi Serentak kepada Narapidana seindonesia oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada Jumat (28/03).

Dalam Pasal 1 poin (3) Permenkumham No. 3 tahun 2018 menyatakan remisi sebagai pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana. Pasal 3 menyatakan bahwa remisi terbagi menjadi remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Pada Pasal 3 ayat (3), menyebutkan remisi khusus diberikan pada saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut narapidana bersangkutan, dalam hal ini adalah Hari Raya Idulfitri 1446 H. Syarat mengenai pemberian remisi tersebut diatur dalam Bab II Permenkumham No. 3 Tahun 2018 yang diubah sebagian dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Ahmad Fausan mengungkapkan, bahwa besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh narapidana akan berbeda-beda. Dijabarkannya bahwa sebanyak 13 orang menerima RK 15 hari, 178 orang menerima RK 1 bulan, 28 orang menerima RK 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima RK 2 bulan.

“Dari 258 narapidana yang diusulkan, sebanyak 218 orang menerima RK I, 5 orang RK Susulan, dan 1 orang RK II yang langsung bebas setelah menerima SK Remisi. Sisanya tidak memenuhi syarat,”jelas Kalapas.

(Lul)