Laporan “Bedel Bolo” Berlanjut, Koordinasi Hingga Mabes Polri

Laporan “Bedel Bolo” Berlanjut, Koordinasi Hingga Mabes Polri

#Efek Jerah,Usut Hingga Tuntas

Murexs.com LUBUKLINGGAU- Adanya laporan “Bedel bolo” yang dianggap salah seorang tim percepatan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara ternyata berlanjut. Tak tanggung-tanggung Satreskrim Polres Lubuklinggau berkoordinasi hingga mabes Polri.

General Manager, Hery Triwahyudi menyampaikan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan timnya, Kepolisian menyatakan ditindak lanjuti yakni selama 30 hari ke depan.

Dia mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lubuklinggau akan hal ini, sebab kasus ini menjadi olok-olok bagi terlapor di media sosial.

Malah dianggapnya aparat penegak hukum tidak dapat melanjutkan kasus yang mencemarkan nama baiknya melalui Facebook.

“Ada empat penyidik yang akan menggelar kasus tersebut, apresiasi sekali buat Kapolres, sebab Lubuklinggau menjadi kota metropolitan tentunya UU Itenya bisa terjadi di kota ini,”ungkapnya.

Hery Triwahyudi menyampaikan dengan adanya penindakan kasus hingga penyidikan menunjukkan Kapolres tidak pandang bulu dalam menerapkan hukum.
“Jadi berhati-hatilah berkata-kata apalagi sebagai publik figur, saya Senin nanti memenuhi panggilan sebagai saksi atas laporan tersebut,”jelasnya.

Untuk diketahui, Manajemen Muratara Expos resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik general manager Murexs, Hery Triwahyudi oleh oknum HB dan Ab di Mapolres Kota Lubuklinggau, Rabu (14/8)

Pelaporan diterima piket SPKT Lubuklinggau, Dendi dan ditindaklanjuti petugas piket Reskrim Kota Lubuklinggau. Secara maraton tim Reskrim memeriksa Elda salah seorang wartawan Murexs di gedung reskrim.

Elda menyampaikan bermula pelaporan itu saat teman-teman menagih kades Biaro baru tentang tagihan koran. Bukan niat membayar malah mengajak Ab untuk mengagangi.

“Setelah itu buatlah status di FB jelekin bos kami Hery Triwahyudi, kami tidak terima akan hal itu,”utaranya.

Dikatakan Elda, laporan tersebut teregrister LP Nomor: TBL/ B-204/VIII/2019/Sumsel/ Tes LLG tanggal 14 Agustus 2019 dengan dasar tindak pidana pencemaran nama baik di Facebook yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Elda menyampaikan terkait hal ini, pihaknya berharap Polres dapat menindaklanjuti dengan bukti permulaan yang ada.

“Ya kita berharap ini ditindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya. (Tim/murexs.com)

Umum