LSM ABRI Resmi Laporkan WJ ke Kejaksaan

Murexs.com MURATARA-Bermula laporan masyarakat terkait anggaran guru ngaji kepada tim murexs di lapangan hingga berlanjut ketidak transparanan kades terhadap pembangunan balai desa,sehingga banyak temuan lain nya seperti pemalsuan dokumen.

Senin(2/9) LSM ABRI Resmi Laporkan oknum kades yang berinisial Wj Kurba dengan diduga Penyalahgunaan kebijakan dan pemalsuan tanda tangan BPD oleh oknum kepala desa pantai, kecamatan rupit kabupaten Musi Rawas Utara.

Untuk diketahui bahwa berkas pengaduan diserahkan oleh sekjen LSM Abdi lestari ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau pada senin 02 September 2019.

Dikatakan ketua LSM Abdi Lestari Rudi Hartono,Hari ini kami melalui sekjen menyerahkan berkas pengaduan dengan dasar diduga transparannya sistem pemerintahan desa pantai dalam mengelola dokumen yang berpotensi patut di duga adanya penyalahgunaan dana desa,terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan balai desa pantai kecamatan rupit kabupaten Musi Rawas Utara,sehingga mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan desa yang transparan/akuntabel.Jelas rudi.

Lanjut,sesuai temuan-temuan kita,hal ini juga dapat memberikan sedikit perhatian untuk kades yang lain supaya lebih bijak dan transparan dalam menggunakan DD jangan sampai terjadi penyimpangan yang tidak kita harapkan, Dana desa untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk memperkaya diri oknum kades.Ujarnya.

Kemudian dengan pengaduan ini kita berharap segera ditindaklanjuti dan di tindak sesuai UU yang berlaku,demi mendukung terwujudnya Muratara bangkit.Harapnya.

Menurut UU KUHP pasal 263 ayat 1 yang berbunyi,Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(El/Murexs.com)

Umum