Masyarakat dan Tokoh Desa Pauh 1 Jadi Pelopor Pelaksanaan Perda No 17

Masyarakat dan Tokoh Desa Pauh 1 Jadi Pelopor Pelaksanaan Perda No 17

Murexs.com MURATARA — Pro dan Kontra, Kebijakan Pemerintah Muratara yang dilakukan dengan melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah Musi Rawas Utara No 17 tahun 2019 Tentang larangan untuk menyelenggarakan Pesta Malam.

Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan sosialisasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Daerah Muratara melalui media, baik itu media cetak maupun media Online dan telah tersosialisasi.

Melihat dari berbagai pandangan dan masukan dari banyak elemen masyarakat tentang masalah mudhorat yang timbul sebagian besar masyarakat menyambut baik diberlakukanya Perda tersebut.

Masyarakat Desa Pauh dan Desa Pauh 1 menyadari besarnya nya manfaat yang akan timbul jika Pesta Malam dilarang mereka bersepakat untuk tidak melaksanakan Hajatan dengan Pesta Malam.

Dengan diwakilkan Masyarakat Pauh dan Pauh 1 oleh toko masyarakat, Toko Pemuda, Toko Agama Toko adat, P2N, mendukung penuh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara untuk tidak memberi Ijin Pesta Malam.

Kami warga Desa Pauh dan Pauh 1 Sejak Tanggal 14 Maret 2021 sepakat untuk tidak mengadakan kegiatan Pesta Malam, dengan harapan juga akan diikuti oleh seluruh Desa Desa yang ada di Muratara,

H. Devi Suhartoni Bupati Musi Rawas Utara merasa senang dan gembira kekompakan warga, tokoh masyarakat, tokoh ada dan pemuda yang telah mendeklarasi untuk tidak mengadakan perta malam atas diterimanya pelaksanaan Perda No 17 tahun 2019 tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah itu memang terkadang kedengaran agak susah diterima, akan tetapi dengan pertimbangan yang matang manfaatnya akan lebih baik, jelasnya. (Ben) 

Umum